30 Warganya Terpapar NII, Kades di Lampung Selatan Lapor ke BNPT - HWMI.or.id

Tuesday 19 October 2021

30 Warganya Terpapar NII, Kades di Lampung Selatan Lapor ke BNPT

Innalillah! 30 Warganya Terpapar NII, Kades di Lampung Selatan Lapor ke BNPT

Dikutip dari suaraislam.co, Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol R Ahmad Nurwakhid mendapat laporan 30 warga Lampung Selatan saat sosialisasi pencegahan terorisme di Lampung. Foto/Ist

Sebanyak 30 anak muda di Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, dikabarkan terpapar ideologi NII. Sebelumnya 56 juga anak muda di Garut dibaiat Negara Islam Indonesia (NII).

Hal itu terungkap setelah Kepala Desa Sidodadi Asri, Didik Marhadi melaporkan keterpaparan warganya kepada Direktur Pencegahan Badan Nasional Terorisme (BNPT) Brigjen Pol. R. Ahmad Nurwakhid, SE, MM di sela-sela roadshow sosialisasi pencegahan terorisme di Provinsi Lampung, Jumat (15/10/2021) malam. Pelaporan itu diinisiasi oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan.

“Saya apresiasi laporan dari Kades Sidodadi Asri ini. Terima kasih pak Kades,” ujar Ahmad Nurwakhid di Jakarta, Minggu (17/10/2021).

“Ini menunjukkan perangkat desa yang peduli ke rakyatnya. Dia tidak takut, justru peduli untuk melaporkan karena masalah ini harus disampaikan untuk mencegah keterpaparan warga yang lebih meluas lagi sekaligus ‘menyembuhkan’ anak-anak yang terpapar,” imbuhnya seperti dikutip dari siaran pers Pusat Media Damai (PMD) BNPT.

Untuk itu, mantan Kabagops Densus 88, meminta para kepala desa yang lain untuk tidak takut dan melaporkan seperti yang telah dilakukan oleh Kades Sidodadi Asri ini.

“Kalau di desanya ada radikalisasi, bukan berarti perangkat desa lemah, ini virus radikalisme yang bisa menyerang siapa saja. Justru kalau didiamkan nanti bisa meledak, atau naik level jadi terorisme. Kalau itu gak bisa ditolong lagi, otomatis bisa menimbulkan kegaduhan dan teror,” jelas Nurwakhid.

Ia mengungkapkan, NII memang sudah dilarang. Tapi belum ada regulasi yang melarang ideologi takfiri mereka. Sama juga dengan HTI yang sudah dibubarkan, tapi yang dibubarkan itu ormasnya dengan Undang-Undang (UU) Ormas No 16 Tahun 2017, tapi ideologinya tidak dilarang sehingga mereka masih massif menyebarkan ideologi khilafah.

Menurutnya, sejauh ini ideologi yang dilarang di Indonesia baru komunisme, marxisme, dan leninisme sesuai Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 dan turunannya UU Nomor 27 Tahun 1999. Sementara ideologi lain yang relevan mengancam ideologi Pancasila dan NKRI, belum ada larangannya seperti khilafahisme, daulahisme, liberalisme, kapitalisme, dan sekulerisme. Hal ini membuat aparat penegak hukum tidak pasti dalam bersikap.

“Misalnya kasus 56 anak muda di Garut dan 30 orang di Sidodadi Asri ini. Proses hukum tidak akan bisa, polisi paling memanggil untuk diishlahkan. Bagi perekrutnya juga tidak bisa dilakukan proses hukum ini jadi permasalahan kita bersama,” ungkapnya.

(Hwmi Online)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda