Alhamdulillah! Munarman Dijerat 3 Dakwaan UU Alternatif Terorisme - HWMI.or.id

Wednesday 8 December 2021

Alhamdulillah! Munarman Dijerat 3 Dakwaan UU Alternatif Terorisme

Alhamdulillah! Munarman Dijerat 3 Dakwaan UU Alternatif Terorisme

Dikutip dari suaraislam.co, Terduga terorisme, Munarman ,dijerat tiga dakwaan alternatif UU Nomor 5 Tahun 2018‎ tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) ini dengan susunan dakwaan alternatif yakni dakwaan pertama, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga‎.

“Melakukan pemufakatan jahat, percobaan atau membantu untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas,” kata JPU saat membacakan dakwaan kedua di PN Jaktim, Rabu (8/12/2021).

Dakwaan pertama, JPU menjerat Munarman dengan Pasal 14 Juncto Pasal 7‎ UU Nomor 5 Tahun 2018‎ tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme‎.

Dakwaan kedua, JPU menjerat Munarman dengan Pasal ‎15 Juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018‎ tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme‎.

Lalu, dakwaan ketiga tim JPU menjerat mantan pentolan F‎PI ini dengan Pasal 13 huruf (c) UU Nomor 5 Tahun 2018‎ tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme‎.

Dakwaan alternatif tersebut ditandatangani oleh JPU Enen Saribanon. Usai membacakan dakwaan, lalu ketua majelis hakim PN Jaktim bertanya kepada terdakwa Munarman dan penasehat hukum, apakah akan melakukan keberatan (eksepsi)?

Munarman yang bersidang dari rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya menjawab tidak bisa melakukan konsultasi dengan penasehat hukumnya karena persidangan dilakukan secara online. ‎Meski begitu, kata Munarman, akan mengajukan eksepsi pribadi pada persidangan pekan depan.

“Saya pribadi akan mengajukan ‎eksepsi karena banyak sekali kesalahan-kesalahan, baik kesalahan ketik maupun kesalahan istilah yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum,” kata Munarman.

Lebih lanjut dia mengatakan, tidak mengerti terhadap isi dakwaan yang dibacakan JPU sehingga akan mengajukan eksepsi Rabu depan.

Begitu juga dengan tim penasehat hukum, akan mengajukan eksepsi pada pekan depan. “Kami juga akan mengajukan eksepsi,” ujar Aziz Yanuar.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 15 Desember 2021 dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa dan penasehat hukum.

(Hwmi Online)

Bagikan artikel ini

1 comment

  1. Kejahatan terorisme merupakan salah satu diantara 3 (tiga) rentetan kejahatan Luar Biasa dlm kategori ektra ordinary crime, yakni Korupsi dan Narkotika.

    ReplyDelete