Astaghfirullah! Tak Ada Izin Polisi, Massa 212 Tetap Ngotot Gelar Reuni di Kawasan Patung Kuda
Massa Reuni 212 tetap ngotot menghadari Reuni 212 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat (Jakpus), meski dilarang oleh Satgas COVID-19 dan tidak dapat izin dari Polda Metro Jaya. Dalam berita yang beredar, massa 212 mulai meramaikan sejumlah titik di kawasan Kebon Sirih, Jakpus.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya tidak memberikan izin kegiatan keramaian reuni 212. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan izin keramaian karena Satgas Covid-19 Provinsi DKI Jakarta tidak memberikan rekomendasi. Untuk itu, Polda Metro Jaya tidak akan memberikan izin kepada panitia Reuni 212.
“Oleh karena itu, mendasari rekomendasi Satgas COVID yang tidak memberikan rekomendasi kegiatan tersebut, maka Polda Metro Jaya tidak akan mengeluarkan izin,” tegas Zulpan.
Bahkan, Polda Metro Jaya telah menegaskan tidak akan mengeluarkan izin Reuni 212. Jika massa ngotot untuk menggelar Reuni 212, Polda Metro Jaya tak akan segan menindak.
“Apabila memaksakan juga untuk melakukan kegiatan, kami akan terapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang tetap memaksakan, yaitu kita akan persangkakan nanti dengan tindak pidana di KUHP Pasal 212-218 KUHP, khususnya kepada mereka yang tidak indahkan hal ini,” katanya.
“Polda Metro Jaya sebagai penanggung jawab keamanan tidak berikan izin. Jadi kepada mereka yang memakskan diri, maka akan kita berikan sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku sesuai pidana yang berlaku,” tegas Zulpan.
Sumber: SuaraIslam.co