PKS Ikut-ikutan Komentar Soal Kasus Pemerkosaan Belasan Santriwati, Guntur Romli: Lagi Pansos Padahal Menolak RUU TPKS! - HWMI.or.id

Monday 13 December 2021

PKS Ikut-ikutan Komentar Soal Kasus Pemerkosaan Belasan Santriwati, Guntur Romli: Lagi Pansos Padahal Menolak RUU TPKS!

PKS Ikut-ikutan Komentar Soal Kasus Pemerkosaan Belasan Santriwati, Guntur Romli: Lagi Pansos Padahal Menolak RUU TPKS!

Dikutip dari suaraislam.co, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera ikut-ikutan berkomentar atas kasus Herry Wirawan, seorang oknum guru yang memperkosa 12 santriwati, bukan tindak kriminal biasa. Mardani meminta agar kasus itu diinvestigasi secara transparan.

“Pertama, ini bukan hanya pagar makan tanaman. Tapi perilaku kriminal terkategori luar biasa. Karena itu, lakukan investigasi dan peradilan yang terbuka,” kata Mardani kepada wartawan, Jumat (10/12/2021) seperti dikutip dari detiknews.com.

Pernyataan Mardani PKS tersebut mendapat komentar pedas dari Politisi PSI, Guntur Romli di akun twitternya. Guntur menuding jika Mardani hanya pansos kasus pemerkosaan saja. Pasalnya, selama ini PKS berada di garda terdepan menolak RUU TPKS dan Permendikbud PPKS yang menjerat para pelaku kekerasan seksual.

“Ada yg lagi pansos kasus pemerkosaan, padahal PKS menolak RUU TPKS & Permendikbudristek PPKS yg menjerat pelaku kekerasan seksual,” tulis Guntur di akun twitternya @GunRomli


Perlu diketahui, PKS menolak RUU TPKS dalam rapat pleno Baleg DPR yang digelar, Rabu 08/12/2021. PKS beralasan bahwa draf RUU TPKS tersebut dapat melegalkan perzinahan karena mengandung sexual consent.

Selain itu, PKS juga mengkritik Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Mardani bahkan menuding permendikbud itu jelas melegalkan kebebasan seks.

Sebelumnya, terjadi aksi bejat pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan, guru salah satu pesantren di Bandung.

Ada belasan korban, empat santriwati hamil. Mereka sudah melahirkan saat kasus ini masuk persidangan. Total ada 9 bayi yang lahir dari rahim anak korban.

Hukuman kebiri pun menyeruak. Sejumlah pihak meminta agar Herry dijatuhi hukuman paling berat bahkan hingga kebiri.

(Hwmi Online)

Bagikan artikel ini

1 comment

  1. Laah... Tidak nyambung, yg di tolak itu krn UU tpks itu menolak hub sex krn terpaksa, klo suka sama suka tidak di larang, padahal islam mengharuskan pernikahan walau suka sama suka

    ReplyDelete