BNPT: 364 Teroris Ditindak Sepanjang 2021, 16 Terafiliasi ke Organisasi Terlarang FPI
Dikutip dari suaraislam.co,Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan sepanjang 2021 telah menindak 364 pelaku terorisme bersama dengan Densus 88 Antiteror Polri.
Data tersebut diambil dari 1 Januari hingga 15 Desember 2021. Dari jumlah itu, 16 di antaranya terafiliasi dengan organisasi yang sudah dinyatakan terlarang oleh pemerintah, yakni FPI.
“Sepanjang tahun 2021, di mana ada irisan kerja sama dalam konteks penindakan, terdiri dari 2 unsur tentunya penyelidikan dan penyidikan. Dalam penyelidikan, BNPT ikut serta dengan Satgas Densus, namun dalam penyidikan itu dilaksanakan oleh Densus 88. Dalam hal ini telah bersama dilakukan penindakan terhadap 364 orang,” kata Kepala BNPT Boy Rafli Amar dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Lebih lanjut, Boy mengungkapkan, dari jumlah tersebut, yang dilakukan pemeriksaan dan lanjut ke penyidikan sebanyak 332 orang, dilimpahkan ke penuntut umum sebanyak 3 orang, meninggal dunia 13 orang, dan dipulangkan sebanyak 16 orang.
“Di antaranya mereka terafiliasi dengan kelompok yang sudah dinyatakan terlarang, yaitu 178 orang ke JI (Jamaah Islamiyah), 154 ke JAD (Jamaah Ansharut Daulah), dan 16 orang terafiliasi Mujahidin Indonesia Timur yang terpusat di Poso, Sulawesi Tengah, dan 16 lainnya juga terafiliasi dengan ormas yang telah dinyatakan dilarang oleh pemerintah, yaitu Front Pembela Islam (FPI),” beber dia.
Boy mengatakan, pihaknya terus memantau beberapa kelompok radikal yang merupakan kepanjangan tangan dari jariangan teroris global, seperti Jemaah Islamiyah terafiliasi dengan Al Qaedah dan Jemaah Ansharut Daulah serta Jemaah Ansharut Khilafah terkait dengan pergerakan ISIS.
“Demikian juga Mujahidin Indonesia Timur yang berada terpusat di Poso, hari ini, masih tersisa 3 yang masih dalam pengejaran petugas kita,” pungkas Boy.