DPR Sahkan RUU TPKS dalam Rapat Paripurna, PKS Gigit Jari - HWMI.or.id

Wednesday 19 January 2022

DPR Sahkan RUU TPKS dalam Rapat Paripurna, PKS Gigit Jari

lustrasi, Tribunnews.com/Chaerul Umam

DPR Sahkan RUU TPKS dalam Rapat Paripurna, PKS Gigit Jari

Dikutip dari suaraislam.co,Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai beleid resmi usulan DPR. Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dari PDI Perjuangan.

Pengesahan tersebut dibacakan dalam rapat paripurna DPR hari ini, Selasa, 18 Januari 2022 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta , Selasa (18/1/2022).

Pengesahan diawali pandangan juru bicara setiap fraksi DPR RI untuk RUU TPKS. Yang mendapat kesempatan pertama adalah PDIP sebagai partai dengan kursi terbanyak di DPR RI diikuti partai-partai setelahnya. Fraksi PKS melalui juru bicaranya menyatakan menolak RUU TPKS dilanjutkan menjadi RUU inisiatif DPR karena dinilai belum komprehensif.

Perlu diketahui, pembahasan RUU ini sudah berlangsung di DPR setidaknya sejak 2016 dan baru mulai intensif dibahas dalam setahun terakhir. Namanya juga berubah dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain PKS, seluruh fraksi menyetujui RUU TPKS. Namun, beberapa fraksi memberi catatan untuk RUU TPKS.

Fraksi PKS menolak rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (RUU TPKS) jadi inisiatif DPR. PKS menilai naskah RUU TPKS saat ini belum komprehensif memasukkan seluruh tindakan kesusilaan.

“Melainkan RUU TPKS tidak memasukkan secara komprehensif seluruh tindakan kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual, perzinaan dan penyimpangan seksual yang menurut kami menjadi esensi penting bagi pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual,” kata juru bicara dari Fraksi PKS DPR, Kurniasih Mufidayati.

“Kami Fraksi PKS menolak RUU TPKS ditetapkan sebagai RUU usul DPR RI,” imbuhya.

(Hwmi Online)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda