Sebar Ujaran Kebencian, Polda NTB Tetapkan Pentolan Wahabi Mizan Qudsiyah Jadi Tersangka - HWMI.or.id

Friday 21 January 2022

Sebar Ujaran Kebencian, Polda NTB Tetapkan Pentolan Wahabi Mizan Qudsiyah Jadi Tersangka

Sebar Ujaran Kebencian, Polda NTB Tetapkan Ustaz Mizan Jadi Tersangka

Dikutip dari suaraislam.co,Kuasa hukum Mizan, Apriadi Abdi Negara turut mengonfirmasi kliennya diperiksa penyidik siber dengan kapasitas sebagai tersangka. “Iya, benar, Pak Ustaz sudah tersangka dan baru saja saya selesai mendampingi pemeriksaannya,” ujar dia.

Ia pun menyampaikan kliennya menjadi tersangka terhitung sejak polisi penyidik menetapkan itu pada Senin (17/1).

Mizan Qudsiah yang menjadi penceramah di Pondok Pesantren As-Sunnah di Bagek Nyaka, Kabupaten Lombok Timur diperiksa sebagai tersangka di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Artanto, di Mataram, Kamis (20/1), mengonfirmasi perihal adanya pemeriksaan dia sebagai tersangka di ruang penyidik siber.

“Hari ini Ustaz Mizan kami periksa selaku tersangka dalam kasus potongan video kemarin yang sempat viral,” kata Artanto. Ia menyatakan bahwa penetapan Mizan sebagai tersangka sesuai dengan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Dalam statusnya sebagai tersangka, Mizan disangkakan pasal 14 ayat 1, 2 dan pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Untuk diketahui pasal 14 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana itu mengatur persoalan penyebaran berita bohong yang dapat mengakibatkan keonaran di tengah masyarakat.

Ancaman pidana paling berat 10 tahun penjara sesuai yang diatur dalam ayat 1. Kemudian pada pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UUI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu mengatur soal ujaran kebencian yang menimbulkan SARA.

Untuk ancaman pidana-nya, diatur dalam pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman paling berat enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Mizan sebelumnya dalam cuplikan video ceramahnya yang berdurasi 19 detik itu ada ucapan yang diduga mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok. Ia pun dilaporkan kelompok masyarakat perihal dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik ke Polda NTB.

(Hwmi Online)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda