Hukum Menyaringkan Suara Ketika Berdzikir Atau Membaca Al-Qur'an Di Masjid - HWMI.or.id

Thursday 24 February 2022

Hukum Menyaringkan Suara Ketika Berdzikir Atau Membaca Al-Qur'an Di Masjid

 


HUKUM MENYARINGKAN SUARA KETIKA BERDZIKIR ATAU MEMBACA AL QURAN DI MASJID

Oleh: Khairullah Zain

(Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Kalsel.) 

Baru-baru ini, tepatnya Jum’at 18 Februari 2022, Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran bernomor SE 05 Tahun 2022, Tentang Pedoman Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla.

Di antara butir surat edaran tersebut, mengatur agar dzikir dan tadarus Al Quran hanya menggunakan mic dalam. Berbeda dengan azan dan pembacaan ayat suci Al Quran sebelum shalat yang diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar.

Bagaimana fikih memandang hal ini? Mari kita telaah bersama.

Pada prinsipnya, tidak ada larangan untuk dzikir dan membaca Al Quran dengan suara nyaring. Bahkan hal ini bisa menjadi lebih utama atau afdhal. Karena dengan menyaringkan suara, orang yang mendengarkannya akan mendapatkan pahala. Menyaringkan suara ketika dzikir atau membaca Al Quran juga bermanfaat untuk menolak kantuk dan menguatkan semangat.

Akan tetapi, bila menyaringkan suara dalam berdzikir membuat orang lain merasa terganggu, maka hukumnya beda lagi.

Allamah Sayyid ‘Abdur Rahman bin Muhammad bin Husain bin ‘Umar Ba ‘Alawi al-Hadhrami dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin mengutip fatwa Syekh Sulaiman Al Kurdi:

مسألة: ك : الذكر كالقراءة مطلوب بصريح الآيات والروايات والجهر به حيث لم يخف رياء ولم يشوّش على نحو مصل أفضل، لأن العمل فيه أكثر، وتتعدى فضيلته للسامع، ولأنه يوقظ قلب القارىء، ويجمع همه للفكر، ويصرف سمعه إليه، ويطرد النوم، ويزيد في النشاط،

ولو جلس أناس يقرؤون القرآن ثم جاء آخر ونام بقربهم وتأذى بالجهر أمروا بخفض الصوت لا بترك القراءة جمعاً بين فضيلة القراءة وترك الأذى، فإن لم يخفضوه كره، وإن أذن المتأذي لإطلاقهم كراهة الأذى من غير تقييد بشيء، ولأن الإذن غالباً يكون عن حياء

Masalah Kaf (maksudnya fatwa Syekh Sulaiman Al Kurdi):

Dzikir, seperti membaca Al Quran, hukumnya dituntut (sunnah) dengan adanya dalil sharih ayat Al Quran dan riwayat-riwayat (hadits).

Menyaringkan suara dengannya, sekira tidak khawatir riya dan mengganggu semisal orang shalat, lebih afdhal.

Karena (dengan menyaringkan suara) amal padanya lebih banyak, memberikan keutamaannya (pahalanya) untuk orang yang mendengar, dan karena menyaringkan suara menyadarkan hati orang yang membacanya, memfokuskan konsentrasi fikirannya, mengarahkan pendengarannya pada apa yang dibacanya, menolak tidur, membangkitkan semangat.

Seandainya sekelompok orang duduk membaca Al Quran, kemudian ada orang lain yang tidur di dekat mereka, dan ia merasa terganggu dengan bacaaan nyaring tersebut, ia boleh menegur mereka untuk merendahkan suara, bukan melarang membaca. Karena untuk menghimpun antara keutamaan dzikir dan larangan menganggu orang lain.

Apabila mereka (yang membaca Al Quran) tidak mau merendahkan suaranya, maka hukumnya makruh. Meskipun orang yang terganggu mengizinkan (mereka menyaringkan suara). Karena larangan menganggu orang lain hukumnya mutlak, tanpa ada keterkaitan dengan yang lain. Dan karena terkadang pemberian izin hanya lantaran malu (tidak ikhlas).

Fatwa Syekh Sulaiman Al Kurdi di atas sangat jelas memakruhkan membaca Al Quran dengan nyaring bila hal itu membuat orang lain merasa terganggu.

Masih ada Fatwa Syekh Sulaiman Al Kurdi lainnya, yang juga dikutip dalam Bughyatul Mustarsyidin, yaitu:

لا يكره في المسجد الجهر بالذكر بأنواعه، ومنه قراءة القرآن إلا إن شوّش على مصلّ أو أذى نائماً، بل إن كثر التأذي حرم فيمنع منه حينئذ

Tidak dimakruhkan berdzikir dan semacamnya dengan menyaringkan suara di masjid. Termasuk bagian dari dzikir adalah membaca Al Quran. Terkecuali bila (menyaringkan suara) membuat was-was orang yang shalat atau mengganggu orang yang tidur.

Bahkan, bila gangguannya bersangatan, haram (menyaringkan suara tersebut). Maka ketika itu boleh melarang mereka (menyaringkan suara).

Bila kita kaji, sebenarnya bahasan tentang menyaringkan suara dalam berdzikir ini telah dibahas di berbagai kitab kuning, termasuk di antaranya kitab Fathul Mu’in.

Syekh Zainuddin Al Malibari dalam Fathul Mu’in menulis:

ويكره الجهر بقراءة الكهف وغيره إن حصل به تأذ لمصل أو نائم – كما صرح النووي في كتبه – وقال شيخنا في شرح العباب: ينبغي حرمة الجهر بالقراءة في المسجد.وحمل كلام النووي بالكراهة: على ما إذا خف التأذي، وعلى كون القراءة في غير المسجد

Dan makruh menyaringkan suara ketika membaca Al Kahfi dan lainnya, bila (dengan nyaring tersebut) menganggu orang yang shalat atau tidur. Hal ini sebagaimana dijelaskan Al Imam An Nawawi dalam kitabnya.

Guru kami (maksudnya Syekh Ibnu Hajar Al Haytami) dalam Syarh Al ‘Ubbab mengatakan: Semestinya (hukumnya) haram menyaringkan suara di masjid. Adapun yang dimaksud Imam Nawawi makruh tersebut adalah jika khawatir menganggu orang lain dan membacanya bukan di masjid.

Demikian penjelasan para ulama fikih Madzhab Syafi’i tentang hukum menyaringkan suara ketika membaca Al Quran dan dzikir lainnya.

Bila hanya dengan bersuara keras atau nyaring saja hukumnya bisa makruh bahkan haram karena membuat orang lain merasa terganggu, maka apatah lagi bila menggunakan pengeras suara.

Menurut Sampeyan?

Wallahul Muwaffiq Ilaa Aqwamith Thoriiq.

Artikel pertama kali dipublikasikan di https://banua.co/2022/02/22/dzikir-dan-membaca-al-quran-menggunakan-pengeras-suara/


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda