Dikutip dari suaraislam.co, Polisi menggerebek sebuah gudang atau tempat penampungan dan pendistribusian minyak goreng di wilayah Sawangan, Depok pada Selasa, 15 Maret 2022. Petugas terpaksa melakukan pemeriksaan karena diduga terdapat pelanggaran pidana.
Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengungkapkan, awal mula kasus ini terungkap dari laporan warga ke Polsek Bojongsari.
“Kemudian kami melakukan pengecekan yang diduga kemungkinan adanya penyelewengan terkait distribusi minyak goreng murah. Selanjutnya kami bergerak melakukan pengecekan TKP,” katanya saat memipin langsung operasi penggerebekan di wilayah Depok tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, AKBP Yogen menyebut adanya dugaan terjadinya pelanggaran perlindungan konsumen maupun undang-undang perdagangan.
“Namun nanti masih kita dalami karena memang dari Disperindag tidak ada izin usaha dan label POM dari Dinkesnya. Nanti kita dalami dulu semua kita periksa, manager operasional, pergudangan semua akan kita periksa,” jelasnya.
Lebih lanjut AKBP Yogen mengungkapkan, dari penggeledahan tersebut, didapati ada sekira 2.300 paket minyak goreng yang sudah siap didistribusikan ke toko-toko di wilayah Depok dan Bogor dengan label atau merek Minyak Goreng Kita berlambang angka 2, kemudian gambar monas dan angka 2. Sepintas jika dilihat tampak seperti 212.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh pihak pengelola tempat tersebut, kata Yogen adalah membeli minyak murah dalam jumlah besar untuk selanjutnya dikemas dalam bentuk eceran dengan harga sekira Rp 14 ribuan.
“Jadi dugaan sementara mereka membeli minyak goreng dengan merk tertentu dalam bentuk derigen ukuran 18 liter, kemudian dimasukan ke dalam tangki untuk selanjutnya disuplai ke dalam kemasan satu atau dua liter, namun menggunakan merk yang berbeda,” ujarnya.