Merayakan Hari Raya Ketupat, Bagaimana Hukumnya?
Oleh: Syaifullah(NU Online jatim)
Hal yang tidak dapat dipisahkan saat merayakan hari raya Idul Fitri, di antaranya adalah keberadaan ketupat. Di beberapa daerah bahkan ada perayaan khusus yang diisi dengan makan bersama dengan ditemani ketupat.
Namun, ada sebagian kalangan yang menyatakan bahwa hari raya ketupat sebagai hal yang diharamkan. Argumentasinya karena selama hari raya tersebut melakukan sejumlah hal yang dapat mempengaruhi akidah dan menambah ibadah baru.
Menanggapi hal ini, kembali KH Ma’ruf Khozin memberikan penjelasan. Bahwa tuduhan seperti itu tidak berdasar dan jauh dari yang diinginkan para leluhur.
Baca juga: https://www.hwmi.or.id/2022/05/hari-raya-ketupat.html
“Perayaan ketupat bukan tambahan ibadah, tidak ada unsur-unsur ibadah sama sekali. Tidak ada takbiran, tidak ada bentuk shalat, atau apapun saja. Hanya sekadar bentuk menghantar sedekah makanan berbentuk ketupat,” kata Kiai Ma’ruf di akun Facebooknya, beberapa waktu berselang.
Sebagai penguat, alumnus Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri tersebut mengutip fatwa ulama Al-Azhar Mesir:
ﻣﺎ ﺭﺃﻯ اﻟﺪﻳﻦ ﻓﻰ اﺣﺘﻔﺎﻝ ﺑﻌﺾ اﻟﺪﻭﻝ ﺑﺄﻋﻴﺎﺩ ﻣﺜﻞ ﺃﻋﻴﺎﺩ اﻟﻨﺼﺮ ﻭﻋﻴﺪ اﻟﻌﻤﺎﻝ ﻭﻋﻴﺪ ﺭﺃﺱ اﻟﺴﻨﺔ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ؟
Artinya: Apa pandangan Islam tentang perayaan di sebagian negara seperti memperingati hari kemerdekaan, hari buruh, perayaan awal tahun dan sebagainnya?
Syekh Athiyyah, mufti Mesir menjawab:
ﻭﺑﺎﻟﻨﺴﺒﺔ ﺇﻟﻰ ﻣﺎ ﻫﻮ ﺩﻳﻨﻰ ﻗﺪ ﻳﻜﻮﻥ اﻻﺣﺘﻔﺎﻝ ﻣﻨﺼﻮﺻﺎ ﻋﻠﻴﻪ ﻛﻌﻴﺪﻯ اﻟﻔﻄﺮ ﻭاﻷﺿﺤﻰ، ﻭﻗﺪ ﻳﻜﻮﻥ ﻏﻴﺮ ﻣﻨﺼﻮﺹ ﻋﻠﻴﻪ ﻛﺎﻟﻬﺠﺮﺓ ﻭاﻹﺳﺮاء ﻭاﻟﻤﻌﺮاﺝ ﻭاﻟﻤﻮﻟﺪ اﻟﻨﺒﻮﻯ
Artinya: (Hukum memperingati hari besar) kaitannya dengan agama ada dua. Pertama, adalah dijelaskan dalam agama seperti Idul Fitri dan Idul Adha. Kedua, tidak dijelaskan dalam agama seperti hijrah, Isra' dan Mi'raj, serta Maulid Nabi.
ﻓﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﻣﻨﺼﻮﺻﺎ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﻬﻮ ﻣﺸﺮﻭﻉ ﺑﺸﺮﻁ ﺃﻥ ﻳﺆﺩﻯ ﻋﻠﻰ اﻟﻮﺟﻪ اﻟﺬﻯ ﺷﺮﻉ، ﻭﻻ ﻳﺨﺮﺝ ﻋﻦ ﺣﺪﻭﺩ اﻟﺪﻳﻦ، ﻭﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻣﻨﺼﻮﺻﺎ ﻋﻠﻴﻪ، ﻓﻠﻠﻨﺎﺱ ﻓﻴﻪ ﻣﻮﻗﻔﺎﻥ، ﻣﻮﻗﻒ اﻟﻤﻨﻊ ﻷﻧﻪ ﺑﺪﻋﺔ، ﻭﻣﻮﻗﻒ اﻟﺠﻮاﺯ ﻟﻌﺪﻡ اﻟﻨﺺ ﻋﻠﻰ ﻣﻨﻌﻪ
Artinya: Perayaan yang dijelaskan dalam Islam hukumnya disyariatkan dengan syarat dilakukan sesuai perintahnya. Dan perayaan yang tidak dijelaskan dalam Islam maka bagi umat Islam ada 2 pendapat. Ada yang melarang karena dianggap bid'ah. Ada juga yang membolehkan karena tidak ada dalil yang melarangnya.
Juga melengkapi dengan dalil berikut:
ﻓﺎﻟﺨﻼﺻﺔ ﺃﻥ اﻻﺣﺘﻔﺎﻝ ﺑﺄﻳﺔ ﻣﻨﺎﺳﺒﺔ ﻃﻴﺒﺔ ﻻ ﺑﺄﺱ ﺑﻪ ﻣﺎ ﺩاﻡ اﻟﻐﺮﺽ ﻣﺸﺮﻭﻋﺎ ﻭاﻷﺳﻠﻮﺏ ﻓﻰ ﺣﺪﻭﺩ اﻟﺪﻳﻦ، ﻭﻻ ﺿﻴﺮ ﻓﻰ ﺗﺴﻤﻴﺔ اﻻﺣﺘﻔﺎﻻﺕ ﺑﺎﻷﻋﻴﺎﺩ، ﻓﺎﻟﻌﺒﺮﺓ ﺑﺎﻟﻤﺴﻤﻴﺎﺕ ﻻ ﺑﺎﻷﺳﻤﺎء
Artinya: Kesimpulannya. Apapun bentuk perayaan yang baik adalah tidak apa-apa, selama tujuannya sesuai dengan syariat dan rangkaian acaranya masih dalam koridor dalam Islam. Boleh saja peringatan itu disebut perayaan. Sebab yang dinilai adalah subtansinya, bukan namanya (Fatawa Al-Azhar, juz 10, halaman: 160)
“Sekali lagi, hari raya ketupat hanya sekadar bersilaturahim ke tetangga dan kerabat dengan menyuguhkan makanan khas, ketupat, dinikmati bersama setelah puasa sunah 6 hari bulan Syawal,” ungkap Kiai Ma’ruf.
Baca juga: https://www.hwmi.or.id/2022/05/lepet.html
Bagaimana dengan pemahaman bahwa Nabi hanya mengakui 2 hari raya dan tidak mengakui selain Idul Fitri dan Idul Adha?
Kiai Ma’ruf Khozin memang membenarkan dan menyertakan sabda Nabi Muhammad berikut ini:
«ﺇِﻥَّ ﻟِﻜُﻞِّ ﻗﻮﻡ ﻋﻴﺪا، ﻭَﺇِﻥَّ ﻋﻴﺪﻧﺎ ﻫَﺬَا اﻟﻴَﻮْﻡُ»
Artinya: Sungguh bagi setiap kaum memiliki hari raya. Dan ini adalah hari raya kita. (HR Bukhari dan Muslim)
Terkait hal tersebut, mufti Al-Azhar memberikan jawaban sebagai berikut:
ﻭﻟﻢ ﻳﺮﺩ ﻧﺺ ﻳﻤﻨﻊ اﻟﻔﺮﺡ ﻭاﻟﺴﺮﻭﺭ ﻓﻰ ﻏﻴﺮ ﻫﺬﻳﻦ اﻟﻌﻴﺪﻳﻦ، ﻓﻘﺪ ﺳﺠﻞ اﻟﻘﺮﺁﻥ ﻓﺮﺡ اﻟﻤﺆﻣﻨﻴﻦ ﺑﻨﺼﺮ اﻟﻠَّﻪ ﻟﻐﻠﺒﺔ اﻟﺮﻭﻡ ﻋﻠﻰ ﻏﻴﺮﻫﻢ ﺑﻌﺪ ﺃﻥ ﻛﺎﻧﻮا ﻣﻐﻠﻮﺑﻴﻦ " ﺃﻭاﺋﻞ ﺳﻮﺭﺓ اﻟﺮﻭﻡ ".
Artinya: Tidak ada dalil yang melarang untuk menampakkan rasa bahagia di selain 2 hari raya tersebut. Sungguh Al-Qur'an telah menegaskan kebahagiaan umat Islam atas pertolongan Allah yang diberikan kepada bangsa Romawi atas kemenangan mereka setelah sebelumnya mereka kalah, yang dijelaskan dalam permulaan surat Ar-Rum. (Fatawa Al-Azhar, juz 10, halaman: 160)
Sebagai penutup, Kiai Ma’ruf Khozin menyertakan pandangan KH Muhyiddin Abdussamad, Rais Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jember. Bahwa pemberian ketupat ke tetangga adalah bagian dari menjalankan perintah Nabi Muhammad SAW:
«ﺇﺫا ﻃﺒﺨﺖ ﻣﺮﻗﺎ ﻓﺄﻛﺜﺮ ﻣﺎءﻩ، ﺛﻢ اﻧﻈﺮ ﺃﻫﻞ ﺑﻴﺖ ﻣﻦ ﺟﻴﺮاﻧﻚ، ﻓﺄﺻﺒﻬﻢ ﻣﻨﻬﺎ ﺑﻤﻌﺮﻭﻑ»
Artinya: Jika kamu memasak kuah maka perbanyak airnya, lalu perhatikan keluarga tetanggamu. Kemudian beri bagian kepada mereka dengan baik. (HR Muslim dari Abu Dzar)