Penentuan 1 Syawal: Mengapa Pendapat NU lebih Unggul? - HWMI.or.id

Thursday 20 April 2023

Penentuan 1 Syawal: Mengapa Pendapat NU lebih Unggul?

Saya mengunggulkan dan ikut pendapat NU, karena:

1. Berdasarkan rukyah sesuai teks hadis dengan dibantu hasil hisab sesuai konteks hadis sehingga rukyah tidak ngawur.

2. Berdasarkan rukyah wilayatul hukmi, bukan rukyah global, karena konsekuensi dari rukyah global tidak bisa diamalkan di wilayah lain.

Contohnya, seandainya waktu magrib hari kamis hilal tidak terlihat di Nusantara, 4 jam  kemudian ketika kita sedang berada di waktu isya menuju subuh tanggal 30 ramadlan, ada kabar hilal terlihat di Arab, maka, pada saat itu yaitu magrib malam jumat di Arab sudah masuk 1 syawal. Orang arab akan melaksanakan shalat id pada hari jumat di waktu dluha. 

Menurut rukyah global, orang Indonesia pun harus shalat id pada hari jumat di waktu dluha. 

Hal ini tidak mungkin terjadi, karena bumi ini bulat. Bumi berputar dari Timur ke Barat. Jarak waktu dari Arab ke Indonesia adalah 20 jam. Bumi perlu waktu 20 jam untuk mengantarkan 1 syawal dari Arab ke Indonesia. Jika 1 syawal di Arab mulai pada saat magrib di Arab, maka, 1 syawal sampai ke Indonesia pada jam 14 siang hari jumat.

Jam 14 adalah waktu zuhur menuju ashar. Bukan waktu dluha. Sedangkan syarat shalat id harus di waktu dluha. Dengan demikian shalat tidak mungkin dilaksanakan pada hari jumat. Shalat id baru bisa dilaksanakan keesokan harinya yaitu sabtu di waktu dluha.

Shalat id di waktu dluha hari jumat di Indonesia dengan alasan hilal sudah terlihat di Arab pada magrib malam jumat itu bisa terjadi apabila, bumi ini datar, atau bumi bergerak mundur dari Barat ke Timur. Kiamat dong.

3. Berasumsi hilal sudah wujud dengan kriteria 0 derajat adalah kriteria minimalis dan tidak sempurna. Harus dilebihkan derajatnya sehingga sempurna misal 3 derajat yang diadopsi NU guna memenuhi kaidah ushul fiqih ma la yatimmul wajib illa bihi fahuwa wajib. 

Sebagai gambaran dan  perbandingan kita ambil contoh wudlu. Ketika membasuh tangan harus dilebih melewati siku-siku guna menyempurnakan perintah membasuh tangan sampai ke siku.

Ini yang disebut thalatut tahjil yaitu melebihkan basuhan, setidaknya sampai separo lengan atas. Lebih baik lagi sampai seluruh lengan atas terbasuh.  (Al-Masyhur, Bughyatul Mustarsyidin, halaman 23).

Jadi, 0 derajat tidak cukup untuk dijadikan kriteria. Harus dilebihkan menjadi 3 derajat misalnya seperti pendapat NU.

sumber : www.nu.or.id

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda