Keputusan dan Rekomendasi Munas Alim Ulama 2023 : AI Haram - HWMI.or.id

Tuesday 19 September 2023

Keputusan dan Rekomendasi Munas Alim Ulama 2023 : AI Haram

Dokumen : Konferensi Pers Hasil Munas Alim Ulama NU 2023

Seiring perkembangan zaman, ketergantungan pada teknologi digital hampir tidak dapat dihindari lagi, bahkan di sebagian masyarakat ada yang memposisikan teknologi ini sebagai pedoman pengambilan hukum masalah agama. 

Diantara perkembangan teknologi saat ini yang berkembang pesat dan maju, kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Banyak orang bertanya banyak terkait persoalan agama pada AI.

“Persoalan yang kedua kaitan dengan kecerdasan buatan, mengenai bolehnya bertanya kepada AI yang dalam hal ini untuk dijadikan pedoman atau dipedomani,” kata Ketua Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah Munas Alim Ulama NU 2023 KH Hasan Nuri Hidayatullah saat Konferensi Pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (19/9/2023). 

Gus Hasan, Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini menambahkan, "AI ini walaupun mempunyai kecerdasan yang mungkin bisa melampaui manusia, akan tetapi dia ini belum bisa dijadikan objek memohon fatwa karena unsur kebenarannya masih belum bisa dijamin,” 

Melalui Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2023 menetapkan bahwa menanyakan keagamaan kepada AI boleh, tetapi haram menjadikannya sebagai pedoman yang diamalkan.

Keputusan ini didasarkan pada sejumlah alasan, diantaranya kebenaran AI ini belum terjamin, meskipun pengetahuannya mungkin bisa melampaui manusia dan AI ini masih diproduksi oleh orang-orang non-Muslim. Hal ini menimbulkan bias tersendiri dalam jawaban yang tersaji.

Dilansir dari nuonline, Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah Munas Alim Ulama NU 2023 ini juga membahas perihal tata kelola dan manfaat dam haji tamattu’. Dalam hal ini, dam haji tamattu harus disembelih di Tanah Haram, sedangkan distribusinya boleh di tanah halal, seperti Indonesia. 

Selain itu, Komisi ini juga merekomendasikan agar pemerintah mendirikan Rumah Potong Hewan (RPH) di Tanah Haram untuk memvalidasi keabsahan dam haji tamattu’ itu.


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda