Menjawab Meme Wahabi Yang Melarang Sunnah Nabi Dan Menganjurkan Kebakhilan - HWMI.or.id

Wednesday 29 July 2020

Menjawab Meme Wahabi Yang Melarang Sunnah Nabi Dan Menganjurkan Kebakhilan




Meme Yang Melarang Sunnah Nabi dan Menganjurkan Kebakhilan




Beredar postingan dari akun-akun Wahabi sebuah meme bergambar berkat nasi dan lauk-pauknya dan bertuliskan, "Betapa mahalnya biaya kematian." Lalu beberapa kawan menanyakan masalah tersebut kepada saya. Saya di sini akan menjawab sederhana saja dengan dalil-dalil shahih yang saya ketahui saja.

1. Apakah orang meninggal boleh dibuatkan acara dengan membagikan berkat makanan atau uang? Jawabnya: Boleh, hukumnya Sunah. Apa Dalilnya? Dalilnya:

 وحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ عَائِشَةَ ، أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ أُمِّيَ افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا وَلَمْ تُوصِ ، وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ ، أَفَلَهَا أَجْرٌ ، إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا ؟ قَالَ : نَعَمْ 

Telah meriwayatkan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair, telah meriwayatkan kepada kami Hisyam dari ayahnya dari Sayyidah 'Aisyah ra. bahwa ada seorang laki-laki mendatangi Nabi saw. dan bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibu saya meninggal dunia, dan tidak meninggalkan wasiat, dan aku menyangka bahwa seandainya beliau berwasiat, beliau akan memberikan sedekah. Apakah jika aku bersedekah atas nama ibu saya, beliau akan mendapatkan pahalanya?" Nabi saw. menjawab, "Iya." (Hadits Riwayat Muslim nomor hadits 1746)

2. Apakah hukum sedekah atas nama orang yang meninggal? Jawabnya: Sunnah. Kecuali jika ada wasiat, maka hukumnya wajib. Maka keluarga jika keluarga yang ditinggal memang mampu untuk melakukannya, mereka sunah melakukannya, dan baik keluarga yang ditinggal dan yang meninggal dunia mendapatkan pahala sedekah tersebut. Namun jika keluarga yang ditinggalkan dalam keadaan miskin, maka tidak melakukannya tidak berdosa.

3. Bagaimana dengan meme tersebut? Jawaban dari saya: Meme tersebut melarang perbuatan sunah dan sunnah (ajaran Rasulullah saw.). Karena sudah jelas dalilnya, bersedekah atas nama orang yang meninggal adalah ajaran Nabi saw. Jadi meme tersebut justru melawan sunnah Nabi saw. Meme tersebut juga menganjurkan orang untuk berbuat pelit atau bakhil, terutama bagi orang-orang yang sebenarnya mampu bersedekah. Perbuatan bakhil jelas dilarang dalam Islam, banyak sekali dalilnya.

4. Tapi Nabi saw. hanya menyuruh sedekah, bukan membuat acara tahlilan dan membagikan berkat? Jawaban dari saya: Dalam hadits tersebut Nabi saw. tidak menentukan secara spesifik cara bersedekah atas nama orang yang sudah meninggal dunia. Hal yang ada perintahnya namun tidak disertai tata cara pelaksanaannya maka merupakan perintah umum yang bisa dilakukan dengan berbagai cara. Maka sedekah untuk orang yang meninggal bebas dilakukan dengan berbagai acara asal tidak keluar dari ketentuan umum sedekah yaitu:
a. Sedekah harus menggunakan harta yang halal secara zat dan secara perolehannya. Sedekah tidak sah menggunakan barang haram seperti daging babi dan barang-barang haram lainnya, juga tidak sah sedekah dari hasil mencuri atau merampok.
b. Sedekah diberikan kepada orang-orang miskin, kerabat dekat, tetangga, dan orang-orang yang membutuhkan.
c. Sedekah tidak boleh disertai penghinaan yang menghinakan orang yang menerimanya.
d. Sedekah harus menggunakan harta terbaik, bukan harta yang kita sendiri tidak menyukainya.

5. Tapi apakah semahal itu? Jawaban saya: Mahal dan tidak mahal itu relatif. Membuat bingkisan berkat berisi nasi dan lauk-pauk bagi mereka yang berpendapatan sebulan 20 juta tidak mahal. Tapi mungkin mahal bagi yang berpendapatan kecil. Tetapi tidak ada sedekah yang mahal bagi orang-orang yang berjiwa dermawan meskipun dia sendiri miskin.

6. Tapi sering kali banyak orang miskin yang harus hutang ke sana kemari hanya untuk membuat acara selamatan untuk keluarganya yang meninggal? Jawaban dari saya: Jika hutang itu membuat madharat bagi si miskin tersebut maka tidak perlu dilakukan. Lagi pula sedekah itu sunah yang artinya tidak wajib dilakukan. Dan tidak berdosa jika tidak dilakukan. Tapi jika dalam perhitungan rasional dia bisa melunasinya, maka boleh saja berhutang untuk melaksanakan sedekah atas nama keluargnya yang meninggal. Dan kasus orang berhutang untuk mengadakan selamatan bagi keluarga yang meninggal tidak menjadikan hukum sedekah atas nama orang yang meninggal menjadi haram. Karena untuk mengharamkan sesuatu kita harus ada nash dari syariat, sementara tidak ada nash yang mengharamkan sedekah atas nama orang yang meninggal.

7. Bukankah keluarga yang ditinggal itu seharusnya dibantu bukan disuruh sedekah? Jawaban saya: Betul, tapi membantu sebuah keluarga yang baru saja mendapatkan musibah karena ada anggota keluarnya yang meninggal, tidak menghalangi keluarga yang ditinggal mati orang salah satu anggota keluarganya itu untuk bersedekah bukan? Toh jika keluarga yang ditinggal mati itu merupakan keluarga kaya bantuannya bukan dalam bentuk material, tapi bisa dalam bentuk moral dengan takziah, berdoa di rumahnya, membacakan al-Qur`an di rumahnya, dan berzikir bersamanya agar dia menjadi lebih bersabar dalam menghadapi ujian. Namun jika keluarga yang ditinggal dalam keadaan miskin baru kita bantu dalam bentuk material, dan justru dia yang kita beri sedekah. Jadi membantu keluarga mayit tidak berarti kita melarang dia untuk bersedekah, jika memang keluarga itu mampu. Jika keluarga itu miskin baru kita yang bersedekah kepadanya. Jadi lagi-lagi kewajiban kita membantu keluar mayit tidak menjadi dalil bahwa sedekah atas nama orang yang meninggal dari keluarga si mayit itu haram.

8. Kalau anda ingin menjadi pelit bin bakhil tidak perlu didakwahkan kepada orang lain, kecuali jika anda syetan. Karena syetan lah yang mengajak kepada kebakhilan.

9. Ini jawaban saya berdasarkan apa yang saya pelajari dari syariat Islam. Mungkin tidak 100% benar dan masih mengandung banyak kesalahan. Tapi setidaknya saya tidak sedang berusaha melawan Sunnah Rasulullah Saw. yang sangat saya harapkan syafa'atnya.

Wallahu a'lam bish shawab.

Al-Faqir Ilaa rahmatillah
Zulfahani Hasyim 

Tambak, Rabu 29 Juli 2020.

www.hwmi.or.id

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda