Sebar Hoax Omnibus Law, Wanita Pemilik Akun @videlyae Terancam 10 Tahun Bui - HWMI.or.id

Friday 9 October 2020

Sebar Hoax Omnibus Law, Wanita Pemilik Akun @videlyae Terancam 10 Tahun Bui

 Sebar Hoax Omnibus Law, Wanita Pemilik Akun @videlyae Terancam 10 Tahun Bui

Polri menangkap pemilik akun @videlyae karena diduga menyebar hoax omnibus law. (Kadek Melda Luxiana/detikcom)

Aparat kepolisian menangkap seorang wanita pemilik akun Twitter @videlyae soal berita hoax UU Cipta Kerja. Menurut polisi, Motif @videlyae membuat hoax adalah kekecewaan karena tidak bekerja.

“Motifnya, yang bersangkutan merasa kecewa karena dia tidak bekerja, karena (itu) dia membuat hoax tersebut,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2020) seperti dikutip dari detiknews.com.

Wanita berinisial VE (36) tersebut menyebar hoax soal omnibus law UU Cipta Kerja, dan terancam pidana 10 tahun penjara. Polisi menjerat VE dengan pasal penyebaran berita bohong.

“Ini ancaman pidananya maksimum 10 tahun,” tegas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2020).

Lebih lanjut, Argo menjelaskan VE dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Barang bukti yang disita polisi dari tangan pelaku adalah sebuah ponsel dan kartu SIM ponsel dengan nomor 082189022047.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang perempuan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Perempuan berinisial VE itu ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran berita bohong atau hoax mengenai omnibus law UU Cipta Kerja.

“Dengan adanya hoax yang beredar, kemudian dari tim dari Cyber Crime Mabes Polri yang dipimpin oleh Brigjen Slamet Uliandi dan tim ya akhirnya melakukan pelacakan, melakukan penyelidikan, akhirnya menemukan, oh ternyata hoax ini ada yang upload. Jadi, setelah kita cek, adalah berada di Sulawesi Selatan, di daerah Makassar, lokasinya,” ujar Argo sebelumnya.


Dalam keterangannya, Argo menyebut tim menangkap VE di Makassar pada Kamis, 8 Oktober 2020. Penyebaran hoax itu disebut melalui akun Twitter VE.

“Dan kita menemukan adanya seorang perempuan yang melakukan, diduga melakukan, penyebaran yang tidak benar, itu ada di Twitter-nya @videlyae,” ucap Argo.

(Suara Islam)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda