Antara Jihad dan Kekerasan
Oleh: Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA (Profil)
Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta/Guru Besar Tafsir UIN Syarif Hidayatullah/Rektor Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur’an
Kekerasan dalam bahasa Arab diistilahkan dengan tasyaddud. Tidak semua tasyaddud itu jihad dan tidak semua jihad itu tasyaddud. Jihad memiliki definisi dan kriteria sendiri. Bisa saja orang melakukan tindakan kekerasan dikemas dengan baju agama Islam, bahkan yel-yel yang diteriakkan Allahu Akbar, tetapi belum tentu itu jihad.
Arti jihad sebagaimana dijelaskan di dalam artikel terdahulu ialah segala upaya yang dikerahkan untuk mencapai tujuan Islam. Upaya-upaya itu bisa dalam bentuk fisik (jihad), pemikiran (ijtihad), dan semangat batin (mujahadah). Jika ada yang mengatasnamakan suatu gerakan jihad, tetapi tidak melibatkan dimensi ijtihad dan mujahadah, belum bisa disebut jihad. Jika ia korban, tidak bisa disebut sahid.
Ulama besar, Al-Ashfahani, membagi jihad, yaitu jihad di dalam menghadapi musuh yang betul-betul nyata, jihad menghadapi jin atau setan yang mengganggu, dan jihad menghadapi nafsu yang terdapat di dalam diri setiap orang. Jihad yang paling penting dan sekaligus paling berat ialah jihad ketiga sebagaimana sabda Nabi, “Kita kembali dari jihad yang terkecil menuju jihad yang lebih besar, yakni jihad melawan hawa nafsu.”
Dengan demikian, jihad tidak mesti harus memegang senjata. Tukang sapu jalanan memegang sapu, mahasiswa memegang pena, petani memegang cangkul, nelayan memegang jala, dan tentara memegang senjata. Sesungguhnya mereka sedang berjihad dan alat-alat yang ada di tangan mereka ialah peralatan jihad.
Inti dari sebuah jihad ialah menghidupkan orang, bukan mematikan; untuk membahagiakan orang, bukan menyengsarakan, untuk memintarkan orang, bukan menjadi penyebab kebodohan, untuk memperkaya orang, bukan memiskinkan orang, untuk menyehatkan orang, bukan menyakiti orang, untuk menciptakan ketenangan, bukan menimbulkan kegaduhan, dan menyenangkan orang, bukan menyedihkan orang.
Pokoknya jihad bertujuan untuk meningkatkan martabat dan kualitas hidup umat manusia, bukan untuk mencampakkan dunia kemanusiaan.
Lebih khusus lagi ialah untuk memberikan citra positif Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin, bukan menimbulkan citra negatif Islam dengan menebarkan rasa takut.
Kekerasan dan peperangan memang ditoleransi dalam Islam, tetapi dengan syarat amat ketat. Ali Jum’ah, ulama terkemuka Al-Azhar Mesir, memberikan enam syarat atau etika agar peperangan tidak menjurus kekerasan atau terorisme, yaitu;
(1) cara dan tujuan perjuangan harus jelas dan mulia,
(2) al-qital (peperangan) hanya dibenarkan untuk angkatan perang, bukan penduduk sipil yang tak berdosa,
(3) al-qital harus dihentikan bila musuh sudah menyerah atau angkat tangan,
(4) melindungi tawanan perang dan memperakukannya secara manusiawi,
(5) memelihara lingkungan, tidak membunuh binatang tanpa alasan, tidak membakar pohon dan merusak tanaman, mencemari air, dan merusak rumah atau bangunan, dan
(6) menjaga hak dan kebebasan beragama para agamawan dan pendeta dengan tidak mencederai mereka.
Rasulullah mencontohkan para tawanan perang Badar tidak mengeksekusi laki-laki dan memperbudak perempuan, tetapi menahannya di masjid dan pada saatnya mereka dilepaskan.
Ada yang ditebus dengan mengajarkan keterampilan bahasa, tukang kayu, tukang besi, keterampilan membuat senjata, mengajarkan seni, menyamak kulit, dan berbagai keterampilan lainnya.
Dengan demikian, jihad dalam Islam tidak bisa diidentikkan dengan tindakan kekerasan. Jihad mengeliminasi unsur kekerasan di dalam segala perjuangan.
Segala kekerasan, untuk apa pun, kepada siapa pun, oleh siapa pun, dan atas nama apa pun tidak ada tempatnya dalam Islam.
Islam selalu berusaha mewujudkan kedamaian dan kesentosaan di dalam masyarakat tanpa membedakan agama, etnik, dan golongan.
Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/237828-antara-jihad-dan-tasyaddud
sungguh sangat mencerahkan. Selama Indonesia dikuasai Ulama yang haq, NKRI tetap jaya
ReplyDelete