Kemenag Larang Penggunaan Bahasa Arab? Ini Faktanya - HWMI.or.id

Thursday 4 March 2021

Kemenag Larang Penggunaan Bahasa Arab? Ini Faktanya

 Kemenag Larang Penggunaan Bahasa Arab? Ini Faktanya

Ilustrasi kursus bahasa arab

Media sosial seharusnya digunakan untuk sesuatu yang positif, namun justeru banyak masyarakat yang menggunakannya untuk menyebarkan hoax dengan berbagai alasan.


Meskipun perdebatan tentang SKB 3 Menteri tentang larangan mewajibkan/meksa terkait atribut dan pakaian telah mereda namun masih saja ada orang yang menyebarkan hoax untuk membuat kegaduhan


Baru-baru ini muncul narasi yang menyebut jika Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) melakukan pelarangan penggunaan bahasa Arab. Dalam unggahan di media sosial itu, Kemenag diklaim mengeluarkan SK untuk mendukung larangan penggunaan bahasa Arab.


Dalam narasi unggahan di media sosial, disebutkan jika SK Menag larang bahasa Arab adalah lanjutan dari SKB 3 Menteri. Dikatakannya, SKB 3 Menteri yang melarang jilbab masih ditambah dengan SK larang bahasa Arab. Larangan disebut bertujuan untuk menggiring negara ke arah sekuler dan berideologi komunis.


Berikut narasi yang beredar:


SETELAH SKB3MENTERI LARANG JILBAB SEKARANG MUNCUL SK MENAG LARANG BAHASA ARAB, NEGERI SEDANG DIGIRING KEARAH SEKULER DAN KOMONIS.


Penjelasannya:


Menurut Kepala Humas Kementerian Agama, Khoiron Durori, kabar tersebut jelas hoaks. Terlebih menurut dia, tidak ada bukti Jika Kemenag mengeluarkan SK pelarangan bahasa Arab.


‘’Tidak ada SK larangan bahasa Arab,’’ ujar dia seperti dikutip dari laman Republika, Rabu (3/3).


Khoiron menegaskan, yang sudah tidak berlaku dalam keputusan Kemenag adalah bukan penggunaan Bahasa Arab di Madrasah atau Pendidikan Agama Islam. Tetapi, yang sudah tidak berlaku adalah KMA 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah.


Hal itu menurutnya, diganti dengan KMA No 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.


Sementara itu, Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan, KMA 183 tahun 2019 tidak mengubah secara total isi kurikulum sebelumnya yang tertuang dalam KMA 165 tahun 2014. “Kurikulum pada KMA 183 Tahun 2019 hanya menyempurnakan beberapa Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD),” tegasnya.


Menurutnya, ada tiga persamaan kedua KMA ini. Pertama, persamaan mata pelajaran. Kurikulum madrasah terdiri atas Quran Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan Bahasa Arab. “Ini tidak ada perubahan. Mata pelajarannya persis sama, tidak ada yang dikurangi atau ditambahkan,” jelas Kamaruddin.


“Persamaan kedua,tetap menggunakan prinsip pembelajaran pada Kurikulum Nasional 2013. Ketiga, menggunakan prinsip penilaian yang berlaku pada kurikulum Nasional 2013 yang disempurnakan,” lanjutnya.


Ketika ditanya unggahan yang menyebut larangan Jilbab dalam SKB 3 Menteri, Khoiron juga menampiknya. Menurut Khoiron, yang beranggapan seperti itu, dipastikan belum membaca SKB 3 Menteri secara teliti. ‘’Bisa dicek, apakah ada larangan jilbab atau tidak.’’ jelas dia.


Rating:


Klaim mengenai larangan penggunaan bahasa Arab yang diatur dalam SKB 3 Menteri adalah hoaks.


(Islamkaffah.id)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda