Pembatalan Haji 2021, Pimpinan DPR: Keselamatan Jiwa Jadi Prioritas - HWMI.or.id

Friday 4 June 2021

Pembatalan Haji 2021, Pimpinan DPR: Keselamatan Jiwa Jadi Prioritas

Pembatalan Haji 2021, Pimpinan DPR: Keselamatan Jiwa Jadi Prioritas 

Oleh: Fathoni Ahmad 

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa keselamatan jiwa harus menjadi priotitas. Hal itu ia sampaikan untuk menanggapi kembalinya pembatalan haji tahun 2021. Kebijakan tersebut juga dilakukan tahun lalu mengingat pandemi Covid-19 yang belum mereda.

 ”Dalam ajaran Islam, menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima maqashid syariah, selain menjaga agama, akal, keturunan, dan harta yang harus dijadikan sebagai dasar pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan oleh pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat,” kata pria yang akrab disapa Gus AMI itu dalam keterangan persnya, kemarin. 

Pimpinan DPR Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut meminta masyarakat untuk bisa memahami bahwa keputusan yang diambil pemerintah merupakan kebijakan terbaik untuk kemaslahatan umat. 

Pemerintah Indonesia memutuskan secara resmi untuk tidak mengirimkan calon jemaah haji ke Arab Saudi pada tahun 2021 ini. Keputusan pembatalan ini diambil untuk menjaga keselamatan jemaah di tengah pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum juga usai. Selain itu, sampai tenggat waktu yang sudah dijadwalkan, Pemerintah Arab Saudi belum juga memberikan kepastian resmi khususnya terkait kuota haji pada Indonesia. 

Ketidakpastian kebijakan resmi dari Arab Saudi ini berdampak pada penyiapan layanan haji oleh pemerintah Indonesia. Beberapa persiapan pun belum bisa sepenuhnya difinalisasi seperti kontrak penerbangan, pelunasan Bipih, penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, pelaksanaan bimbingan manasik dan lain sebagainya.

Keputusan ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Koferensi Pers Penjelasan Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021M, Kamis (3/6) yang disiarkan di Channel Youtube Kemenag RI dan dipusatkan di Auditorium HM Rasjidi Kemenag, Jl MH Thamrin, No 6, Jakarta. Menag mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi secara intens dengan berbagai pihak seperti DPR, Ormas Islam, KBIH, dan seluruh elemen terkait.

Pembatalan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2021. “Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1442 H/ 2021 M bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” kata Menag membacakan surat keputusan tersebut. 

Selama ini, Kementerian Agama sudah membuat berbagai upaya berupa skenario dan skema penyelenggaraan haji mulai dari pembatasan kuota 50 persen, 30 persen, 25 persen, bahkan hingga 5 persen. Namun seiring berjalannya waktu, tenggat waktu skenario 5 persen saja sudah terlewatkan. 

Jika para jemaah diberangkatkan dengan skenario 5 persen saja, semestinya Indonesia sudah mendapatkan kepastian kuota pada 25 Mei 2021. Pemerintah juga sudah memprioritaskan para calon jemaah haji untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19. Hal ini untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga usai. Selain itu mitigasi haji dan berbagai persiapan seperti penerbitan buku panduan manasik haji di masa pandemi juga sudah dilakukan.

Keputusan tahun ini lebih lambat jika dibandingkan dengan keputusan membatalkan haji pada tahun 2020. Keputusan nasib haji pada 2020 sudah ditentukan pada 10 Syawwal 1441 H, sementara tahun ini ditentukan pada 22 Syawwal 1442 H. (NU Online)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda