Benarkah Bunyi Hadits: "Jangan Jadikan Rumah Kalian Sebagai Kuburan" Maksudnya Adalah di Larang Mambaca Al-Qur'an di Kuburan? - HWMI.or.id

Sunday 5 September 2021

Benarkah Bunyi Hadits: "Jangan Jadikan Rumah Kalian Sebagai Kuburan" Maksudnya Adalah di Larang Mambaca Al-Qur'an di Kuburan?

BENARKAH BUNYI HADITS : "JANGAN JADIKAN RUMAH KALIAN SEBAGAI KUBURAN" MAKSUDNYA ADALAH DI LARANG MEMBACA AL-QUR'AN DI KUBURAN.?!

Memang hadits ini terdapat beberapa riwayat dengan sedikit redaksi yang berbeda-beda, dan para ulama pun mempunyai beragam penjelasan dan kesimpulan antara satu riwayat dan yang lainya.

Namun apakah benar bahwa mayoritas dari para ulama tersebut telah menjadikan hadits ini sebagai hujjah atas terlarangnya membaca Al-Quran dikuburan sebagaimana yang dipahami oleh sebagian ustadz wahana dan juga para badut-badutnya.?!

HADITS PERTAMA

RASULULLAH Shallallahu 'Alihi Wa Sallam bersabda :

اجعلوا من صلاتكم في بيوتكم، ولا تتخذوها قبورا

Jadikanlah sebagian dari shalat kalian di rumah-rumah kalian, dan jangan menjadikannya sebagai kuburan

[HR. Bukhari : No. 1106, dan Muslim : No. 777]

IMAM IBNU BATTHAL Rahimahullah mengatakan :

هذا من التمثيل البديع، وذلك بتشبيهه صلى الله عليه وسلم البيت الذى لا يصلى فيه بالقبر الذى لا يمكن الميت فيه عبادة

Ini adalah tamtsil badi', ketika NABI Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam menyamakan antara rumah yang di dalamnya tak pernah digunakan untuk shalat dengan kuburan dimana mustahil ada mayit di dalamnya yang beribadah.

[Syarah Shahih Al-Bukhari Li Ibnu Batthal : Jilid 3, Halaman 176]

IMAM NAWAWI Rahimahullah mengatakan :

معناه : صلوا فيها، ولا تجعلوها كالقبور مهجورة من الصلاة، والمراد به : صلاة النافلة، أي : صلوا النوافل في بيوتكم

Maknanya : Shalatlah di rumah, jangan menjadikannya seperti kuburan yang sepi dari shalat, dan maksud daripada itu yakni shalat sunnah, maka artinya adalah shalat sunnah-lah di rumah-rumah kalian.

[Syarah Shahih Muslim : Jilid 3, Halaman 59]

IMAM IBNU HAJAR AL-ASQALANI Rahimahullah mengatakan :

يحتمل أن المراد لا تجعلوا بيوتكم وطنا للنوم فقط، لا تصلون فيها فإن النوم أخو الموت والميت لا يصلي، وقال التوربشتي : ويحتمل أن يكون المراد أن من لم يصل في بيته جعل نفسه كالميت وبيته كالقبر

Boleh jadi yang dimaksud adalah jangan menjadikan rumah kalian hanya sebatas tempat tinggal untuk tidur saja, tidak pernah digunakan untuk shalat di dalamnya, karna tidur adalah saudaranya mati dan mayit itu tidak bisa shalat, At-Turbusyti berkata : Mungkin yang dimaksud adalah barangsiapa yang tidak pernah shalat di rumahya, maka dia menjadikan dirinya sendiri seperti mayit dan rumahnya itu seperti kuburan.

[Fathul Bari : Jilid 1, Halaman 630]

IMAM ASY-SYAUKANI Rahimahullah mengatakan :

وتأوله جماعة على أنه إنما فيه الندب إلى الصلاة في البيوت، إذ الموتى لا يصلون، كأنه قال لا تكونوا كالموتى الذين لا يصلون في بيوتهم وهي القبور، قال : فأما جواز الصلاة في المقابر أو المنع منه، فليس في الحديث ما يؤخذ منه ذلك

Dan segolongan ulama menafsirkanya sebagai anjuran untuk shalat di rumah, sebab mayit itu tidak shalat, maka seolah-olah dikatakan bahwa janganlah kamu seperti mayit yang mereka tidak lagi shalat di rumahnya, yaitu dikuburnya, mereka juga berkata : adapun terkait dibolehkannya shalat di kuburan ataupun larangan tentangnya, maka tak ada kaitannya hadits ini dengan perkara tersebut.

[Nailul Authar : Jilid 2, Halaman 151]

Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwa sesungguhnya yang diserupakan oleh Nabi adalah penghuni kedua tempat tersebut yakni antara penghuni rumah dan kuburan, sehingga kedua tempat itu dianggap serupa tatkala penghuni rumah yang menjadikan rumahnya sepi dari ibadah itu laksana mayit di kuburan yang telah terputus amal ibadahnya.

Dan Imam Nawawi menjelaskan secara khusus bahwa maksud dari hadits ini adalah anjuran melakukan shalat sunnah di rumah, beliau pun berhujjah dengan beberapa hadits di bawah ini.

RASULULLAH Shallallahu 'Alihi Wa Sallam bersabda :

فصلوا أيها الناس في بيوتكم فإن أفضل الصلاة صلاة المرء في بيته إلا المكتوبة

Maka shalatlah kalian wahai manusia di rumah-rumah kalian dikarnakan shalat yang lebih utama bagi seseorang adalah di rumahnya, kecuali shalat wajib

[HR. Bukhari : No. 698]

RASULULLAH Shallallahu 'Alihi Wa Sallam bersabda :

إذا قضى أحدكم الصلاة في مسجده، فليجعل لبيته نصيبا من صلاته فإن الله جاعل في بيته من صلاته خيرا

Jika salah satu dari kalian telah menunaikan shalat di masjidnya, maka hendaklah dia menyisakan sebagian shalat di rumahnya, sebab ALLAH akan menjadikan kebaikan dari shalat yang dia lakukan di rumahnya

[HR. Muslim : No. 778]

RASULULLAH Shallallahu 'Alihi Wa Sallam bersabda :

مثل البيت الذي يذكر الله فيه والبيت الذي لا يذكر الله فيه مثل الحي والميت

Perumpamaan antara rumah yang di dalamnya digunakan untuk berdzikir kepada ALLAH dengan rumah yang di dalamnya tak pernah digunakan untuk berdzikir kepada ALLAH yakni seperti orang hidup dan mayit.

[HR. Muslim : No. 779]

Beliau pun memberi pengecualian dari beberapa shalat sunnah yang tidak untuk dilakukan di rumah seperti halnya shalat sunnah tahiyatul masjid, istisqa', gerhana, shalat 'Ied, bahkan shalat tarawih lebih utama dikerjakan di masjid menurut jumhur ulama.

HADITS YANG KEDUA

RASULULLAH Shallallahu 'Alihi Wa Sallam bersabda :

لا تجعلوا بيوتكم مقابر، إن الشيطان ينفر من البيت الذى تقرأ فيه سورة البقرة

Jangan jadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan, sesungguhnya setan itu akan lari ketakutan dari rumah yang di dalamnya dibacakan surat Al-Baqarah

[HR. Muslim : No. 780 dan At-Tirmidzi : No. 2788 dengan sedikit perbedaan lafadz]

IMAM IBNU HAJAR AL-ASQALANI Rahimahullah mengatakan :

قوله "لا تجعلوا بيوتكم قبورا" أي لا تناموا فتكونوا كالأموات فتكون بيوتكم كالقبور

Sabda Nabi "Jangan jadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan", artinya jangan hanya digunakan tidur sehingga kamu seperti orang mati yang mana rumahmu akan seperti kuburan

[Fathul Bari : Jilid 5, Halaman 473]

SYAIKH AL-MUBARAKFURI Rahimahullah mengatakan :

وخص سورة البقرة بذلك لطولها وكثرة أسماء الله تعالى والأحكام فيها، وقد قيل فيها ألف أمر وألف نهي وألف حكم وألف خبر

Dan dikhususkannya surah Al-Baqarah pada hadits tersebut disebabkan panjang dan banyaknya nama-nama ALLAH Ta'ala beserta kandungan hukum-hukum di dalamnya, sungguh telah dikatakan di dalamnya tentang adanya seribu perintah, seribu larangan, seribu hukum, dan seribu khabar.

[Tuhfatul Ahwadzi Syarah Jami' At-Tirmidzi : Jilid 9, Halaman 126]

IMAM NAWAWI Rahimahullah mengatakan :

قوله صلى الله عليه وسلم "ان الشيطان ينفر من البيت" هكذا ضبطه الجمهور ينفر ورواه بعض رواة مسلم يفر وكلاهما محيح

Sabda NABI Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam "Sesungguhnya setan itu akan lari dari rumah", demikianlah yang diteliti oleh mayoritas ulama dengan kata "Lari Ketakutan" dan telah diriwayatkan sebagian para rawi Imam Muslim dengan kata "Melarikan Diri" dan kedua riwayat tersebut adalah shahih

[Syarah Shahih Muslim : Jilid 6, Halaman 69]

Dan pada redaksi inilah yang sering dijadikan hujjah oleh ustadz-ustadz wahana dan para badut-badutnya untuk melarang amaliah orang-orang yang ziarah kubur dengan membaca Al-Quran dikuburan dimana mereka pun juga tau bahwa orang yang melakukan itu pada umumnya bertujuan untuk menghadiahkan pahala bacaan tersebut kepada ahli kubur.!! Bukanlah menyembah kubur.

Adapun ulama pada umumnya memahami redaksi hadits ini sebagai bentuk dari beberapa keutamaan surah Al-Baqarah.

RASULULLAH Shallallahu 'Alihi Wa Sallam bersabda :

اقرءوا سورة البقرة فإن أخذها بركة وتركها حسرة ولا تستطيعها البطلة

Bacalah Al-Baqarah, karena dengan membacanya mendapatkan berkah, tidak membacanya menyebabkan penyesalan, dan pembacanya tidak dapat dikuasai oleh tukang-tukang sihir.

[HR. Muslim : No. 804]

HADITS YANG KETIGA

RASULULLAH Shallallahu 'Alihi Wa Sallam bersabda :

لا تجعلوا بيوتكم قبورا ولا تجعلوا قبري عيدا وصلوا علي فإن صلاتكم تبلغني حيث كنتم

Jangan jadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan, dan jangan jadikan kuburku sebagai 'Ied, bershalawatlah kepadaku, sesungguhnya shalawat kalian akan sampai kepadaku di manapun kalian berada

[HR. Abu Daud : No. 2042]

Qultu : Adapun pada redaksi ketiga ini terkhsus pada kalimat "Jangan Jadikan Kuburku Sebagai 'Ied/Hari Raya", maka sebagian orang berhujjah dengan kalimat tersebut atas terlarangnya ziarah kubur secara umum ketika hari raya, padahal dalam hadits tersebut Nabi menyebut "Kuburku".

Lantas bagaimana para ulama memahami kalimat dari sabda Nabi "Jangan Jadikan Kuburku Sebagai 'Ied/Hari Raya".?!

IMAM SYIHABUDDIN AL-KHAFAJI Rahimahullah mengatakan :

ﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﻻ ﺗﺘﺨﺬﻭﻫﺎ ﻛﺎﻟﻌﻴﺪ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺎﻡ ﻣﺮﺓ ﺑﻞ ﺃﻛﺜﺮﻭﺍ ﺯﻳﺎﺭﺗﻬﺎ

Maksudnya jangan menjadikannya seperti 'Ied yang hanya ada setahun sekali, justru itu perbanyaklah menziarahinya.

[Nasimur Riyadh : Jilid 5, Halaman 83]

IMAM AS-SAMHUDI Rahimahullah mengatakan :

قوله صلى الله عليه وسلم "ولا تجعلوا قبري عيدا" قال الشيخ زكي الدين المنذري : يحتمل أن يكون المراد به الحثّ على كثرة زيارته صلى الله عليه وسلم، وأن لا يهمل حتى لا يزار إلا في بعض الأوقات كالعيد الذي لا يأتي في العام إلا مرتين.

Sabda NABI Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam "Jangan kalian jadikan kuburku sebagai 'Ied", maka Syaikh Zakiyuddin Al-Mundziri berkata : bisa jadi yang dimaksud justru anjuran agar lebih sering meziarahi makam beliau Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, bukan malah di abaikan sehingga tidak diziarahi kecuali hanya pada waktu-waktu tertentu sebagaimana 'Ied yang hanya datang dua kali dalam setahun.

[Wafa' Al-Wafa Bi Akhbar Darul Musthafa : Jilid 2, Halaman 191]

SYAIKH AL-MUHADDITS MUHAMMAD BIN 'ALAWI AL-MALIKI Rahimahullah mengatakan :

و منهم من فهم منه النهي عن أن يجعل للزيارة يوم خاص حتى لا تكون إلا فيه كما أن العيد، كذلك و قالوا إنما الذي ينبغي هو أن يزار عليه الصلاة و السلام كلما تيسر ذلك من غير تخصيص بيوم، ذكر هذا التأويل التقي السبكي، و منهم من فهم أن معناه النهي عن سوء الأدب عند زيارته عليه الصلاة والسلام باللهو و اللعب كما يفعل في الأعياد.

Dan beberapa ulama memahaminya sebagai larangan berziarah ke beliau dengan mengkhususkan hari tertentu sehingga tak lazim lagi itu dilakukan kecuali di hari tersebut sebagaimana 'Ied, bersamaan dengan itu, mereka berkata bahwa semestinya menziarahi beliau 'Alaihi Shalatu Wassallam kapanpun ada kesempatan tanpa mengkhususkan hari tertentu, penafsiran ini disebutkan oleh Taqiyuddin As-Subki, sebagian lagi memahami bahwa makna laranganya adalah sikap su'ul adab ketika menziarahi beliau 'Alaihi Shalatu Wassalam dengan bermain-main dan bercanda seperti yang biasa di lakukan orang di hari-hari 'Ied.

[Manhaj Salaf Fi Fahmi An-Nushus : Halaman 162]

Dari sini bisa kita simpulkan bahwa bunyi hadits "JANGAN JADIKAN RUMAH KALIAN SEBAGAI KUBURAN" tidaklah layak dujadikan hujjah atas terlarangnya baca Al-Quran di kuburan sebagaimana yang dipahami ustadz-ustadz wahana dan para badut-badutnya.

Disamping penafsiran tersebut tidak dikenal, juga terkesan sangat dipaksakan, dan itu sangat menyedihkan sekali 😁

Adapun amaliyah membaca Al-Quran dikuburan yang pada umumnya dilakukan oleh masyarakat +62 dengan tujuan menghadiahkan pahala bacaan tersebut kepada ahli kubur, maka akan kami bahas di postingan berikutnya. insya ALLAH

Sebagai penutup, mari kita simak satu pendapat di bawah ini

IMAM AHMAD BIN HANBAL Rahimahullah mengatakan :

إذا دخلتم المقابر، فاقرءوا بفاتحة الكتاب، والمعوذتين، وقل هو الله أحد، واجعلوا ثواب ذلك إلى أهل المقابر، فإنه يصل إليهم، وكانت هكذا عادة الأنصار في التردد إلى موتاهم : يقرءون القرآن

Apabila kalian memasuki area pemakaman, maka bacalah pembuka Al-Quran, Al-Mu'awwidzatain dan Qul Huwallahu Ahad, lalu hadiahkanlah pahala bacaan tersebut untuk ahli kubur, karna itu akan sampai kepada mereka dan inilah tradisi kaum Anshar ketika mendatangi saudaranya yang telah meninggal yang mana mereka membacakannya Al-Quran.

[Mathalib Uli An-Nuha Fi Syarah Ghayatul Muntaha : Jilid 2, Halaman 162].

Wassalamualaikum 🙏

(Cctv Aswaja)

(Hwmi Online)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda