Kemenag tegaskan Surat Edaran Penerima Bantuan Pesantren Adalah Hoax - HWMI.or.id

Monday 20 September 2021

Kemenag tegaskan Surat Edaran Penerima Bantuan Pesantren Adalah Hoax

Kemenag Tegaskan Surat Edaran Penerima Bantuan Pesantren Adalah Hoax

Dikutip dari suaraislam.co, Direktur PD Pontren Waryono memastikan surat edaran tentang Penerima Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam tidak benar (hoaks).

“Itu surat palsu. Informasinya tidak benar dan menyesatkan alias hoaks,” kata Waryono seperti dilihat di situs resmi Kemenag, Sabtu (18/9/2021).

Dia mengatakan susbtansi informasi dalam surat tersebut tidak benar. Selain itu, secara teknis administratif, penulisan surat tersebut juga tidak sesuai standar.

Bahasa yang digunakan, lanjutnya, membingungkan dan formatnya juga tidak sebagaimana mestinya.

“Kalau ada para pihak yang menerima surat tersebut, agar diabaikan saja atau silakan konfirmasi ke kankemenag kabupaten/kota terdekat,” tandasnya.

Waryono menambahkan pihaknya memang tengah menggulirkan program bantuan untuk pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. Namun pengajuan proposal bantuan tersebut sudah ditutup pada 10 September 2021.

Sebelumnya, beredar surat mengatasnamakan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) tentang Edaran Penerima Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.

Surat PD Pontren yang beredar tertulis bernomor B-2563/DJ.I/Dt.I.V/HM.13/09/2021 tertanggal 13 September 2021. Surat berisi tentang Edaran Penerima Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021 Periode II.

Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan ormas/asosiasi pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, kepala kanwil Kemenag cq Kepala Bidang PD Pontren/PAKIS/PENDIS/TOS, kepala kankemenag cq Kepala Seksi PD Pontren/PAKIS/PENDIS/TOS, serta pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.

Salah satu poin yang tertera dalam badan surat berbunyi bahwa pengajuan bantuan/penerima bantuan dapat disampaikan dalam bentuk cetak (hard copy) dan/atau berkas digital (soft copy) melalui: a. Pemberi Bantuan; b. Diteruskan kepada pemberi bantuan Rp30.000.000,- diperuntukkan 2 lembaga; c. Menghadiri acara Program Bantuan Tunjangan di Kemenag RI.

Untuk lebih jelasnya, informasi seputar bantuan pesantren bisa diakses melalui melalui aplikasi layanan bantuan pada laman https//:ditpdpontren.kemenag.go.id/layanan/

(Hwmi Online).

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda