Motivasi Keagamaan Para Islamis Radikal - HWMI.or.id

Monday 13 September 2021

Motivasi Keagamaan Para Islamis Radikal

MOTIVASI KEAGAMAAN PARA ISLAMIS RADIKAL

Di kutip dari suaraislam.co, Jika dicermati tingkah polah golongan Islam radikal selama hampir 3 dasawarsa ini, maka kita bisa menyimpulkan bahwa sepak terjang mereka yang terkesan seringkali overdosis alias lebay dalam pemahaman dan pengamalan ajaran Islam mereka, tidak lain disebakan oleh motivasi-motivasi keagamaan sebagai berikut :

1. ingin dicintai dan diridhoi ALLAH, tapi gemar mengkafirkan dan memusyrikkan orang lain secara serampangan, 

2. ingin sesuai dengan tuntunan Nabi dalam segala hal tapi secara tekstual saja.

3. ingin serba Qur’ani  dan Islamy

4. ingin membela Islam bahkan rela mati syahid demi memperjuangkan Islam. Maka tidak mengherankan jika ada panggilan jihad melawan orang-orang Israel atau orang kafir lainnya di negara manapun, mereka siap dan rela diberangkatkan untuk berjihad membantu sesama Muslim yang tertindas, walau sudah dilarang oleh pemerintah sekalipun. Mereka bahkan ada yang nekat pergi meskipun dengan cara gelap (menyelundup), menyalahgunakan paspor untuk bergabung dalam perjuang jihad di luar negeri.

5. Menjauhi segala bentuk maksiyat yang mengundang amarah ALLAH dan Rasul-Nya, . sehingga muncul istilah hijrah. ingin benar-benar taubat nasuha, tapi seringkali membenci maksiyat dan pelakunya. Padahal dalam ajaran agama yang harus dibenci itu perbuatannya bukan pelakunya.

6. Ingin menegakkan hukum ALLAH atau Hukum Islam (syari’at, fiqh), tapi anggapannya hukum Islam itu hanya hukum fiqh jinayat (pidana Islam) seperti hukum rajam, hukum cambuk, hukum potong tangan, hukum pancung (hukum mati) dan semacamnya. Mereka berpendapat bahwa jika hukum  fiqh jinayat tersebut belum ditegakkan oleh suatu neara, maka negara itu disebut negara kafir, dan pemimpinnya disebut thaghut. Mereka lupa bahwa  ada hukum Islam lainnya yang termasuk syari’at Islam seperti fiqh ibadah (sholat, puasa, zakat, haji,  i’tikaf), fiqh munakahat (nikah, talak, rujuk, hadhanah atau pengurusan anak, waris), fiqh muamalah (jual beli, gadai, pinjam meminjam, asuransi, bank syari’ah, patungan usaha  dan semacamnya). Jadi, jika suatu negara yang mayoritasnya beragama Islam atau memberikan kebebasan pelaksanaan ibadah saja sudah terkategori negara Islam, apalagi  NKRI yang sudah memfasilitasi bahkan melindungi pelaksanaan ketiga bentuk fiqh tadi, maka sudah jelas-jelas termasuk negara Islam alias darus salam. Namun anehnya golongan pengasong ideologi khilafah (HTI dan sejenisnya) masih saja mengganggap pemerintah RI ini sebagai thaghut dan rakyat Indonesia yang mengakui Pancasila dihukumi kafir meski sudah melaksanakan sholat, puasa, zakat dan haji. 

7. Mudah terhasut dan tersulut emosinya jika ada simbol-simbol Islam yang dihinakan, ulamanya dinista, atau kaum Muslimin yang tertindas baik di dalam maupun luar negeri, tanpa mau mencerna dulu apakah kejadian itu sekedar provokasi atau bukan. Mereka pun jarang menelaah dan meneliti apakah kejadian penindasan itu benar-benar nyata ataukah cuma hoax yang dibuat oleh pihak-pihak tertentu yang punya kepentingan ekonomi atau politik. Begitu juga mereka tidak ambil pusing apakah sumbangan mereka untuk sesama Muslim di luar negeri itu akan di salahgunakan atau tidak, yang penting mereka sudah berkorban. Jadi, sebenarnya jiwa dan niat mereka sangat  baik namun terlalu polos, sehingga serngkali dimanfaatkan sebagai tunggangan politik pihak-pihak tertentu dengan menggunakan sentimen keagamaan.

Penulis: (Cep Herry Syarifuddin, September 2021)

(Hwmi Online)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda