BNPT: Sejak 2010 Densus 88 sudah Ringkus 31 Teroris Berstatus Abdi Negara - HWMI.or.id

Friday 5 November 2021

BNPT: Sejak 2010 Densus 88 sudah Ringkus 31 Teroris Berstatus Abdi Negara

BNPT: Sejak 2010 Densus 88 sudah Ringkus 31 Teroris Berstatus Abdi Negara

 Sejak tahun 2010 silam aparat Detasemen Khusus (Densus) 88/Anti Teror polri setidaknya telah menangkap puluhan tersangka kasus terorisme yang bersatatus sebagai abdi negara .

“Data sejak tahun 2010, ada 31 orang PNS yang ditetapkan sebagai tersangka terorisme,” kata Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI, Brigjen Pol. R. Ahmad Nurwakhid, SE, MM, kepada cnnindonesia.com, Jumat (5/11/2021).

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa sebanyak 31 orang tersebut terdiri dari delapan personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri), lalu 5 prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan 18 sisanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Alumni Akpol tahun 1989 ini menerangkan, dalam satu dekade terakhir itu, 31 tersangka teroris yang ditangkap merupakan pihak yang sudah tergabung langsung dengan jaringan terorisme, sehingga aktif dalam kegiatan-kegiatannya dari mulai perencanaan, pelatihan, penghimpunan dana, dan hal lain yang berkaitan dengan organisasi.

Meski demikian, dia menyatakan persoalan terorisme di kalangan abdi negara perlu menjadi catatan tersendiri. Menurutnya, indeks potensi radikalisme di kalangan PNS mencapai 19,4 persen pada 2019 lalu.

“(31 tersangka) Itu masuk memenuhi unsur tindak pidana terorisme sehingga bisa dilakukan penangkapan sebelum melakukan aksi teror yang sering disebut sebagai upaya preventif Justice atau preventif strike untuk mencegah sebelum melakukan aksi teror,” jelas Nurwakhid.

Atas dasar itu, pihaknya pun meminta agar proses rekrutmen sebagai PNS diperketat agar tak disusupi oleh paham-paham yang bertentangan dengan ideologi negara. BNPT, kata dia, meminta agar kementerian ataupun lembaga terkait dapat mengintensifkan komunikasi dan koordinasi untuk mencegah terjadinya penyebaran terorisme di kalangan abdi negara.

Ia pun mengatakan bahwa penguatan koordinasi tersebut sudah dilandasi oleh Perpres nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Penanggulangan dan Pencegahan Ekstremisme atau Radikalisme berbasis Kekerasan Mengarah kepada Terorisme.

“BNPT sebagai fungsi koordinasi dalam mengkoordinasikan dengan Kementerian lembaga terkait maupun pemda serta segenap elemen masyarakat bangsa dan negara untuk melakukan sinergitas di dalam pencegahan ataupun penanggulangan radikalisme dan terorisme,” ujar Nurwakhid.

Pasalnya, menurut dia penyusupan teroris ke dalam lembaga negara dapat dijadikan sebagai modus untuk mencapai tujuan mereka. Dia beranggapan bahwa teroris biasanya menganggap bahwa gaji sebagai seorang PNS adalah ‘fai’ atau harta rampasan dalam perang.

Di mana, sambungnya, jaringan teroris yang berideologi keyakinan itu memiliki tujuan akhir mendirikan negara berbasis hukum agama.

Sebagai informasi, dalam empat hari terakhir Densus 88 gencar melakukan penangkapan di Lampung. Mereka menangkap sejumlah petinggi di yayasan amal bernama Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).

Salah satu petinggi LAZ BM ABA yang ditangkap ialah Ketua yang menjabat hingga saat ini bernama Ir S. Kemudian, Densus juga menangkap seorang PNS yang bekerja sebagai Kepala Sekolah di salah satu SDN di Lampung berinisial DRS.

Densus pun tengah mendalami peranan DRS terkait kemungkinan ada penyebaran paham radikalisme selama dirinya bekerja di sekolah.

(Hwmi Online)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda