PENDAPAT 8 ULAMA BESAR TENTANG MAULID NABI SAW YANG DISEMBUNYIKAN DAN DIBUANG OLEH SEKTE W4H4B1
1. Al Hafidz Ibnu Hajar
Syaikhu al Islam Al Hafidz Ibnu Hajar telah ditanya tentang amaliyah Maulid, kemudian beliau menjawab:
أَصْلُ عَمَلِ الْمَوْلِدِ بِدْعَةٌ لَمْ تُنْقَلْ عَنْ أَحَدٍ مِنَ السَّلَفِ الصَّالِحِ مِنَ الْقُرُوْنِ الثَّلاَثَةِ وَلَكِنَّهَا مَعَ ذَلِكَ قَدِ اشْتَمَلَتْ عَلَى مَحَاسِنَ وَضِدِّهَا فَمَنْ تَحَرَّى فِي عَمَلِهَا الْمَحَاسِنَ وَتَجَنَّبَ ضِدَّهَا كَانَ بِدْعَةً حَسَنَةً، وَإِلاَّ فَلاَ. (حسن المقصد في عمل المولد ص 17)
"Pokok utama dalam amaliyah Maulid adalah bid'ah yang tidak diriwayatkan dari ulama salaf as shalih dari tiga generasi (sahabat, tabi'in, dan atba' at tabi'in). Akan tetapi Maulid tersebut mengandung kebaikan-kebaikan dan sebaliknya. Maka barangsiapa yang berusaha meraih kebaikan dalam Maulid dan menjauhi yang buruk, maka termasuk bid'ah yang baik. Jika tidak, maka disebut bid'ah yang buruk"
Al Hafidz Ibnu Hajar berkata: Telah jelas bagi saya dalam menggali dalil Maulid dari sumber dalil yang sahih. Yaitu hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدِمَ الْمَدِيْنَةَ فَوَجَدَ الْيَهُوْدَ يَصُوْمُوْنَ يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ فَسَأَلَهُمْ ؟ فَقَالُوْا هُوَ يَوْمٌ أَغْرَقَ اللهُ فِيْهِ فِرْعَوْنَ وَنَجَى مُوْسَى فَنَحْنُ نَصُوْمُهُ شُكْرًا ِللهِ تَعَالَى
"Ketika Rasulullah Saw datang ke Madinah, beliau menjumpai kaum Yahudi berpuasa pada hari Asyura' (10 Muharram), kemudian Nabi menanyakan kepada mereka? Mereka menjawab: Asyura' adalah hari dimana Allah menenggelamkan Firaun dan menyelamatkan Musa. Maka kami berpuasa pada hari Asyura' sebagai bentuk syukur kepada Allah"
Dari hadis ini bisa diambil satu faidah diperbolehkannya melakukan syukur kepada Allah atas anugerah dari-Nya di hari tertentu, baik mendapatkan nikmat atau terlepas dari musibah, dan hal tersebut bisa dilakukan secara berulang kali setiap tahun. Bersyukur kepada Allah dapat diwujudkan dengan berbagai ibadah, seperti sujud, puasa, sedekah dan membaca al Quran. Dan manakah nikmat yang lebih agung daripada kelahiran seorang Nabi, Nabi pembawa rahmat, di hari tersebut? Dari uraian ini dianjurkan untuk berusaha untuk menyesuaikan dengan hari kelahirannya agar sesuai dengan kisah Musa di hari Asyura'. Ulama yang tidak memperhatikan masalah ini, dia tidak mempedulikan di hari apa saja ia melakukan Maulid di bulan Rabiul Awal. Bahkan ada sekelompok ulama yang memberi kelonggaran untuk mengamalkan Maulid di hari apapun dalam satu tahun. Ini adalah terkait dalil Maulid.
Sedangkan apa sajakah yang harus diamalkan dalam Maulid? Maka dianjurkan untuk sekedar melakukan hal-hal yang difahami sebagai bentuk syukur kepada Allah sebagaimana yang telah dijelaskan. Yaitu membaca al Quran, memberi makanan, sedekah, melantunkan pujian tentang kenabian dan syair-syair zuhud yang dapat menggerakkan hati untuk melakukan kebaikan dan amal untuk akhirat. Acara lain yang mengiringinya, seperti nyanyian, hal yang tak berguna dan sebagainya, maka sebaiknya diperinci sebagai berikut: "Sesuatu yang diperbolehkan dari nyanyian tersebut yang dapat ditolerir untuk dilakukan pada hari tersebut sebagai bentuk rasa suka cita, maka tidak apa-apa untuk diqiyaskan. Sementara sesuatu yang haram atau makruh, maka harus dicegah. Begitu pula yang menyalahi hukum keutamaan". Demikian penjelasan al Hafidz Ibnu Hajar.
2. Al Hafidz Jalaluddin al Suyuthi
قَدْ وَقَعَ السُّؤَالُ عَنْ عَمَلِ الْمَوْلِدِ النَّبَوِي فِي شَهْرِ رَبِيْعِ اْلأَوَّلِ، مَا حُكْمُهُ مِنْ حَيْثُ الشَّرْعُ ؟ وَهَلْ هُوَ مَحْمُوْدٌ أَوْ مَذْمُوْمٌ ؟ وَهَلْ يُثَابُ فَاعِلُهُ أَوْ لاَ ؟
الْجَوَابُ : عِنْدِي أَنَّ أَصْلَ عَمَلِ الْمَوْلِدِ الَّذِي هُوَ اجْتِمَاعُ النَّاسِ وَقِرَاءَةُ مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ وَرِوَايَةِ اْلأَخْبَارِ الْوَارِدَةِ فِيْ مَبْدَأِ أَمْرِ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا وَقَعَ فِي مَوْلِدِهِ مِنَ اْلآيَاتِ ثُمَّ يُمَدُّ لَهْمْ سِمَاطٌ يَأْكُلُوْنَهُ وَيَنْصَرِفُوْنَ مِنْ غَيْرِ زِيَادَةٍ عَلَى ذَلِكَ هُوَ مِنَ الْبِدَعِ الْحَسَنَةِ الَّتِي يُثَابُ عَلَيْهَا صَاحِبُهَا لِمَا فِيْهِ مِنْ تَعْظِيْمِ قَدْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِظْهَارِ الْفَرَحِ وَاْلاِسْتِبْشَارِ بِمَوْلِدِهِ الشَّرِيْفِ (حسن المقصد في عمل المولد ص 6)
Sungguh telah muncul pertanyaan tentang amaliyah Maulid Nabi di bulan Rabi'ul Awal, apa hukumnya dalam pandangan agama? Apakah hal itu terpuji atau tercela? Dan apakah pelakunya mendapatkan pahala atau tidak?
Jawab: Menurut saya, bahwa subtansi dari maulid yang berupa berkumpulnya banyak orang, membaca al Quran, membaca kisah-kisah Nabi Muhammad mulai beliau diutus menjadi Rasul dan hal-hal yang terjadi saat kelahirannya yang terdiri dari tanda-tanda kenabian, dilanjutkan dengan suguhan hidangan untuk makan bersama kemudian selesai tanpa ada tambahan lagi, maka hal ini tergolong bidah yang baik, yang pelakunya mendapatkan pahala karena ia mengagungkan derajat Nabi Muhammad Saw, menampakkan rasa senang dan kebahagiaan dengan kelahirannya yang mulia.
3. Ibnu Taimiyah
Ulama yang sangat dikagumi oleh aliran Wahhabi yang anti Maulid, Ibnu Taimiyah, justru memperbolehkan melakukan Maulid:
فَتَعْظِيْمُ الْمَوْلِدِ وَاتِّخَاذُهُ مُوْسِمًا قَدْ يَفْعَلُهُ بَعْضُ النَّاسِ وَيَكُوْنُ لَهُ فِيْهِ أَجْرٌ عَظِيْمٌ لِحُسْنِ قَصْدِهِ وَتَعْظِيْمِهِ لِرَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (اقتضاء الصراط المستقيم لابن تيمية 2 / 126)
"Mengagungkan Maulid dan menjadikannya perayaan musiman telah dilakukan oleh sebagian ulama, dan dia mendapatkan pahala yang agung karena memiliki tujuan yang baik dan mengagungkan kepada Rasulullah Saw" (Iqtidla' as Shirat al Mustaqim II/126)
4. Al Hafidz al-Dzahabi
Orang yang pertama kali memperbarui pelaksanaan Maulid adalah penguasa Irbil, Raja al Mudzaffar Abu Said Kukburi bin Zainuddin Ali bin Biktikin (549-630 H, ipar Raja Shalahuddin al Ayyubi), salah seorang raja yang agung, besar dan mulia. Ia memiliki riwayat hidup yang baik. Dan dia telah memakmurkan masjid Jami' al Mudzaffari di Safah Qasiyun. Bahkan al Dzahabi berkata: "Ia raja yang rendah diri, baik, Sunni (pengikut Ahlisunnah wal Jama'ah) dan mencintai ulama fikih dan ahli hadis" (Siyar A'lam an Nubala', XXII/336)
5. Al Hafidz Ibnu Katsir
Ibnu Katsir berkata dalam kitab Tarikh-nya, bahwa Malik al Mudzaffar mengamalkan maulid Nabi di bulan Rabi'ul Awal dan melakukan perayaan yang besar. Dia adalah cerdas hatinya, pemberani, tangguh, cerdas akalnya, pandai dan adil. Semoga Allah merahmatinya dan memuliakan tempat kembalinya.
6. Al - Hafidz Syamsuddin Ibnu Al-Jazari
Imam Ahli Qira'ah al Hafidz Syamsuddin Ibnu al Jazari
Beliau berkata dalam kitabnya "Urf al Ta'rif bi al Maulid as Syarif", dengan redaksi berikut:
قَدْ رُؤِيَ أَبُوْ لَهَبٍ بَعْدَ مَوْتِهِ فِي النَّوْمِ فَقِيْلَ لَهُ مَا حَالُكَ ؟ فَقَالَ فِي النَّارِ إِلاَّ أَنَّهُ يُخَفَّفُ عَنِّي كُلَّ لَيْلَةِ اثْنَيْنِ وَأَمُصُّ مِنْ بَيْنِ أُصْبُعِي مَاءً بِقَدْرِ هَذَا- وَأَشَارَ لِرَأْسِ أُصْبُعِهِ - وَأَنَّ ذَلِكَ بِإِعْتَاقِي لِثُوَيْبَةَ عِنْدَ مَا بَشَّرَتْنِي بِوِلاَدَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبِإِرْضَاعِهَا لَهُ.
"Salah seorang keluarga bermimpi bertemu Abu Lahab setelah kematiannya. Ada yang bertanya kepadanya: Bagaimana keadaanmu? Abu Lahab berkata: Saya di neraka. Hanya saja (siksa) diringankan bagi saya setiap hari senin dan saya meminum air dari jari saya seukuran ini (ia menunjuk ujung jarinya). Hal itu karena saya memerdekakan budak Tsuwaibah ketika dia memberi kabar gembira pada saya tentang kelahiran Nabi Muhammad, dan karena ia menyusui Nabi Muhammad" (HR Bukhari Nomer 5101, al Baihaqi dalam as Sunan al Kubra Nomer 14297, dan dalam Dalail an Nubuwwah I/149.)
Jika Abu Lahab yang kafir dan mendapat celaan dalan al Quran diberi 'balasan pahala' di neraka karena kegembiraannya di malam kelahiran Nabi Muhammad Saw, lalu bagaimana dengan seorang muslim yang mengesakan Allah dari ummat Muhammad Saw yang senang dengan kelahirannya dan mengerahkan segala kemampuannya untuk kecintaannya kepada Nabi Muhammad? Saya bersumpah, balasannya dari Allah tidak lain akan memasukkannya ke dalam surga kenikmatan dengan anugerah-Nya.
8. Al Hafidz Syamsuddin bin Nashiruddin ad Dimasyqi
Beliau berkata dalam kitabnya yang bernama "Maurid as Shadi fi Maulid al Hadi": Dalam hadis sahih dijelaskan bahwa Abu Lahab diringankan siksanya di neraka pada hari Senin karena telah memerdekakan Tsuwaibah dengan kelahiran Nabi Muhammad Saw. Maka saya bersyair:
إِذَا كَانَ هَذَا كَافِرًا جَاءَ ذَمُّهُ * وَتَبَّتْ يَدَاهُ فِي الْجَحِيْمِ مُخَلَّدًا
أَتَى أَنَّهُ فِي يَوْمِ اْلاِثْنَيْنِ دَائِمًا * يُخَفَّفُ عَنْهُ لِلسُّرُوْرِ بِأَحْمَدَا
فَمَا الظَّنُّ بِالْعَبْدِ الَّذِي طُوْلَ عُمْرِهِ * بِأَحْمَدَ مَسْرُوْرًا وَمَاتَ مُوَحِّدًا
"Jika Abu Lahab yang kafir ini telah datang celaannya, dan binasalah kedua tangannya nan kekal di neraka. Diriwayatkan bahwa setiap hari senin ia diringankan siksanya karena bahagia dengan (kelahiran) Nabi Muhammad. Lalu bagaimana dengan seorang hamba yang sepanjang hidupnya berbahagia dengan Muhammad dan mati dalam keadaan membawa tauhid?"