Kelompok Sebelah Berulah Lagi, Bid'ahkan Merayakan Kemerdekaan. - HWMI.or.id

Wednesday 17 August 2022

Kelompok Sebelah Berulah Lagi, Bid'ahkan Merayakan Kemerdekaan.

Kelompok ini benar-benar hendak menjauhkan masyarakat dari kecintaan dan rasa syukur atas kemerdekaan bangsa dan negaranya. 

Setelah sebelum-sebelumnya mereka mengharamkan menyanyikan lagu indonesia raya, mensyirikkan hormat bendera, sekarang mereka membid'ahkan merayakan hari kemerdekaan. 

Kelompok ini lupa bahwa mereka bisa mengharam-haramkan, mengkafir-kafirkan, dan mebid'ah-bid'ahkan seperti sekarang ini karena mereka berada ditanah yang merdeka, bahkan kelompok ini tidak ikut andil dalam memerdekakan indonesia tapi malah membid'ahkan.

Sejarah menjadi saksi bahwa bangsa ini pernah dijajah dalam kurun waktu yang panjang. 

Mungkin bagi mereka kemerdekaan ini bukanlah suatu karunia dan rahmat dari Allah SWT sehingga tidaklah patut kita bersuka cita karenanya. 

Allah berfirman (yunus 10, 58)

 قُلْ بِفَضْلِ ٱللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِۦ فَبِذَٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوا۟ هُوَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُونَ

Katakanlah, dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bersuka cita. 

Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan".

Lalu bagaimana merayakan kemerdekaan menurut para ulama otoritatif sepanjang masa ?

قال القمولي لم أر لأحد من أصحابنا كلاما في التهنئة بالعيد والأعوام والأشهر كما يفعله الناس لكن نقل الحافظ المنذري عن الحافظ المقدسي أنه أجاب عن ذلك بأن الناس لم يزالوا مختلفين فيه والذي أراه أنه مباح لا سنة فيه ولا بدعة

وأجاب الشهاب ابن حجر بعد اطلاعه على ذلك بأنها مشروعة واحتج له بأن البيهقي عقد لذلك بابا فقال باب ما روي في قول الناس بعضهم لبعض في العيد تقبل الله منا ومنك

Imam Al-Qamuliy berkata, "Saya tidak pernah mendengar satu pun pendapat/komentar dari ashab Syafii (para pengikut Imam Syafii) tentang ucapan selamat atau perayaan hari raya ulang tahun dan lain sebagainya yang sudah lumrah dilakukan masyarakat pada umumnya, tetapi Al-Hafizh Al-Mundziri mengutip Al-Hafizh Al-Muqaddasi bahwa beliau pernah memberikan tanggapan soal HUT. 

Bahwa ulama tidak sepakat soal hal itu, kata Al-Hafizh Al-Muqaddasi, 'Menurut pendapatku mengadakan perayaaan tersebut hukumnya mubah (boleh, bukan sunnah, bukan pula bid’ah)"

Ibnu Hajar setelah menelaah lebih lanjut dimensi sosial dan agama yang ada dalam perayaan HUT berpendapat bahwa perayaan HUT termasuk disyariatkan dalam Islam. 

Beliau berdalih atas apa yang dilakukan oleh Imam Baihaqi yang secara khusus meletakkan bab khusus tentang ucapan selamat yang biasa diucapkan menjelang atau saat lebaran: taqabbalallahu minna wa minkum.  

(Al-Iqna' fi halli alfadzi Abi Syuja', 1/162)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda