Memaafkan Tidaklah Wajib - HWMI.or.id

Saturday 22 April 2023

Memaafkan Tidaklah Wajib

"Aku kan sudah minta maaf, ya udah urusanku sudah selesai. Tinggal urusanmu sama Tuhan kalau nggak mau memaafkan"

"Yang penting aku sudah minta maaf, terserah dia mau memaafkan atau tidak".

"Aku kan sudah minta maaf. Kalau kamu tak memaafkan maka kamu yang jahat"

Pernah mendengar ucapan senada itu? Kalau pernah, maka anda harus membaca ini hingga tuntas.

Memaafkan adalah perintah Allah dan Rasulullah, tapi perintahnya bukan perintah wajib namun perintah sunnah. Kalau mau memaafkan orang yang zalim, maka itu adalah akhlak yang sangat mulia. 

Siapa yang mau memaafkan orang yang bersalah kepadanya, maka Allah akan memaafkan maksiat-maksiat yang ia lakukan, itu kata al-Qur'an.

Namun, saya merasa perlu menulis ini sebab saya lihat beberapa da'i overdosis dalam menekankan pentingnya memaafkan. Ada yang menyatakan bahwa memaafkan hukumnya wajib. Ada juga yang tidak secara tegas menyatakan wajib tetapi nadanya malah menyalah-nyalahkan orang yang tidak mau memberi maaf pada orang yang zalim kepadanya. 

Akhirnya tidak sedikit kita jumpai orang yang berbuat salah lalu malah ngelunjak dengan alasan sudah meminta maaf. Kasihan sekali, sudah dizalimi orang lain, malah dizalimi lagi dengan cara disalah-salahkan karena tidak memaafkan.

Berikut ini dalil bahwa memaafkan tidaklah wajib:

وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُمْ بِهِ وَلَئِنْ صَبَرْتُمْ لَهُوَ خَيْرٌ لِلصَّابِرِينَ (النحل: 126)

"Kalau kamu menuntut balas (tidak mau memafkan), maka balaslah dengan setimpal. Tetapi kalau kalian bersabar maka itu lebih baik bagi mereka yang mau bersabar"

وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَِ {الشورى:40- 43}.

"Balasan keburukan adalah keburukan yang setimpal. Siapa yang memberi maaf maka balasannya atas Allah. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang zalim"

Dalam kedua ayat tersebut, seseorang diizinkan membalas keburukan orang lain selama balasannya setimpal. Ayat ini adalah legalitas bagi seseorang yang dizalimi untuk melapor pada penegak hukum agar yang berbuat zalim kepadanya dihukum setimpal. 

Bila kezalimannya berbentuk penyiksaan fisik, maka al-Qur'an menjamin pihak yang dizalimi dengan jaminan hak untuk menuntut qishash. Siapa yang membunuh berhak dituntut hukuman mati; siapa yang membuat cacat berhak dituntut agar dicacatkan juga. 

Akan tetapi bagi yang mau memberi maaf tersedia pahala yang besar dan ampunan dari Allah. Hanya saja sama sekali tidak tercela apabila tidak mau memaafkan kezaliman orang lain. Memaafkan adalah keutamaan, tidak memaafkan adalah hak. Memaafkan adalah kebesaran hati, tidak memaafkan adalah keadilan.

Bagaimana nasib si zalim apabila sudah minta maaf tapi tidak dimaafkan? Nasibnya akan merana dan bangkrut di akhirat. Kezalimannya akan dibayar lunas kelak. Kalau bukan pahalanya yang diberikan pada orang yang dizalimi, maka dosa orang yang dizalimi yang dia angkut sebagai harga kezaliman yang ia lakukan di dunia. 

Tidak ada ceritanya kezaliman selesai begitu saja dengan minta maaf, bahkan dengan jutaan istighfar pun tidak akan bisa. Allah tidak akan mengambil alih pelanggaran haqqul adami (hak yang berhubungan dengan hubungan antar manusia) meskipun anda memohon-mohon kepada-Nya. Kata maaf orang yang dizalimi itu mutlak dan maha penting sebab itu satu-satunya kunci agar terbebas dari tuntutan di akhirat.

Sebagian ulama, seperti as-Syanqiti, justru menegaskan bahwa memberi maaf kadang tidak baik. Terkadang ada situasi yang justru tercela apabila memaafkan sebab menunjukkan kelemahan dan kehinaan. Misalnya saja istrinya diperkosa tetangga, maka tuntut saja biar tahu rasa jangan malah diimaafkan. 

Akan menjadi hina orang yang tidak bisa tegas menuntut balas atas setiap penghinaan dan pelecehan yang dia terima. Kalau diapa-apain saja memaafkan, maka tidak akan ada harga dirinya sehingga dia akan menjadi objek bullyan dan kezaliman. Sebab itu, ada kalanya perlu tidak memberi maaf dan menuntut balas dengan cara yang dibenarkan oleh hukum.

Semoga bermanfaat.

Penulis : Gus AWA

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda