PBNU : "Haram", Haji Tanpa Visa Resmi - HWMI.or.id

Sunday 12 May 2024

PBNU : "Haram", Haji Tanpa Visa Resmi

Foto : KH. Mahbub Maafi Ramdan ketua LBM-PBNU (antaranews.com) 

Topik yang menghangat akhir-akhir ini terkait ibadah haji, khususnya hukum menunaikan Ibadah Haji tanpa Visa resmi. Bahkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi (KSA) melarang dan akan menjatuhkan hukuman. 

Dilansir dari detik.com. KH Mahbub Maafi Ramdan, Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) menanggapi fenomena tersebut, "menjalani ibadah haji secara ilegal di luar prosedur resmi, seperti melakukan manasik tanpa visa haji, bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam, yang bertujuan untuk membawa kemaslahatan dan mencegah mafsadat".

Praktik haji ilegal mengakibatkan berbagai masalah bagi individu yang terlibat serta bagi jemaah haji secara global. Kiai Mahbub merinci masalah-masalah tersebut termasuk kebutuhan mendesak akan layanan kamar kecil, dan risiko serangan panas karena kurangnya tenda di Arafah.

Kyai Mahbub menambahkan, "Praktik haji tanpa prosedur formal yang ditentukan pemerintah KSA maupun otoritas negara asal jemaah merupakan tindakan ghashab (perampasan hak) yang diharamkan secara syariat," katanya.

Seringkali, jika jama'ah tidak terkendali terutama pada titik-titik yang sangat penting saat pelaksanaan ibadah haji seperti di terowongan mina, Area Arafah, thawaf dan sa'i akan berakibat fatal, bahkan nyawa para jama'ah terancam karena adanya kerumunan besar, panas dan kekurangan oksigen. kemacetan lalu lintas dan rasa was-was jama'ah akibat pemeriksaan ketat dari KSA acapkali terjadi pada jama'ah. 

Sebab itu, Kiai Mahbub menyampaikan, "Pelaksanaan ibadah haji yang tertib dan prosedural dapat mengantisipasi berbagai mudarat perhajian yang potensi terjadi dan mendatangkan kemaslahatan sehingga rangkaian manasik haji dapat terselenggara dengan baik, layak, dan nyaman,"

Dengan menghormati dan mematuhi prosedur resmi serta regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah KSA. Serta mematuhi ketentuan yang berlaku di negara asal jemaah, termasuk undang-undang seputar perhajian yang berlaku di Indonesia akan mendatangkan keselamatan, ketenangan, kenyamanan pelaksanaan Ibadah haji. 


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda