PWNU DIY Tegaskan Tidak Bertanggung Jawab Atas Aksi FUI Di Titik Nol KM - HWMI.or.id

Thursday 17 December 2020

PWNU DIY Tegaskan Tidak Bertanggung Jawab Atas Aksi FUI Di Titik Nol KM

 PWNU DIY TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS AKSI FUI

Foto: detik.com

PWNU DIY tidak bertanggung jawab dan menolak seruan aksi FUI/Forum Ukhuwwah Islamiyah DIY pada Jumat, 18 Desember 2020, yang dikemas dengan “Jogja Bergerak untuk Keadilan dan HAM (Penggalangan Dana untuk Keluarga Syuhada), di titik Nol Km. Yogyakarta yang dipimpin oleh H. Syukri Fadholi, SH (Ketua Presidium FUI DIY).

 Pandangan dan sikap ini didasarkan atas prinsip-prinsip bernegara, berbangsa yang dipedomani NU yang berdasarkan atas aqidah ahlus sunnah wal jamaah an-nahdliyah dalam kerangka NKRI, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945. Oleh karena itu PWNU DIY menolak aksi, perjuangan yang berpotensi membawa kerusakan (mafsadat), menjadi klaster penyebaran covid-19 dan merusak persaudaraan, persatuan nasional.

Baca juga:Hindari Kotak Amal Teroris, Kemenag Imbau Masyarakat Beramal Ke LAZIZ Terpercaya

Dalam insiden penembakan 6 laskar FPI pengawal Habib Rizieq Sihab dan proses hukum yang sedang berlangsung tentu sebagai sesama warga bangsa turut prihatin dan duka yang dalam, tetapi dalam kerangka penegakan hukum (law enforsement), persamaan di muka hukum (equality before the law) dan penegakan kamtibmas, seluruhnya telah ditangani oleh Mabes Polri dan Komnas HAM. 

Peran NU sebagai mana elemen masyarakat yang lain, mengawal dan memastikan bahwa proses hukum berlangsung sesuai dengan mekanisme yang ada, secara tranparan, adil, jujur dan akuntabel. 


Dalam situasi pandemic covid-19 yang terus bertambah, meluas PWNU DIY mengajak untuk lebih peduli dan kerja sama yang lebih kuat. 

Melalui upaya pendekatan keagamaan, mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa (membaca qunut nazilah, memperbanyak istighfar dan sholawat bagi muslim), bersikap positif, bersyukur, tetap produktif dan mengikuti ketentuan protokol kesehatan. Rencana aksi atas nama FUI DIY berpotensi menjadi klaster pandemic covid-19 melalui kerumunan yang tidak jelas batas jumlahnya. Menjaga keselamatan jiwa (hifdzun nafs), menolak kerusakan (dar ul mafaasid) merupakan perintah agama dan selaras dengan kepentingan dan tugas negara untuk melindungi seluruh warganya. 

Baca juga:Hati-hati Berdemo, Ulama Ini Nilai Demo Anarkis Haram

Kepada seluruh warga NU se-DIY dan kaum muslim hindari aksi berkerumun, utamakan keselamatan diri, keluarga dan masyarakat secara umum. Sejauh ini proses di Mabes Polri dan Komnas HAM bisa diikuti secara terbuka penanganan dan perkembangannya. Adanya perbedaan antara versi kepolisian dengan FPI telah ditempuh mekanisme pengawalannya oleh Komnas HAM, legislatlif, media dan berbagai elemen masyarakat. 

Proses hukum memang tidak sederhana, tetapi seringkali butuh kesabaran dan memberikan kepercayaan agar institusi hukum dan demokrasi dapat berjalan tanpa kegaduhan.  


Yogyakarta, 17 Desember 2020 


Hormat kami 

H. Fahmi Idries Akbar, MM (Waket PWNU DIY 

H. Dr. Muhtar Salim (Sekretaris PWNU DIY)

Bagikan artikel ini

1 comment