Eks Anggota FPI Ungkap Keluarganya Termotivasi Hijrah ke Suriah Gara-gara Munarman - HWMI.or.id

Thursday 3 February 2022

Eks Anggota FPI Ungkap Keluarganya Termotivasi Hijrah ke Suriah Gara-gara Munarman

Ilustrasi , (KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)

Eks Anggota FPI Ungkap Keluarganya Termotivasi Hijrah ke Suriah Gara-gara Munarman

Dikutip dari suaraislam.co, ZR, mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) Sulawesi Selatan bersaksi di persidangan Munarman terdakwa kasus dugaan terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022).

Dalam kesaksiannya, usai mengikuti acara yang diduga berkedok baiat ISIS yang dihadiri Munarman di Makassar pada 25 Januari 2015, ZR mengaku sejumlah keluarganya termotivasi meninggalkan Indonesia.

“Semenjak, sejak terjadinya tablig akbar tanggal 25 di Pondok Pesantren Tahfidz Quran, saudara saya sendiri Almarhum UH dan RZ, telah berani melakukan hijrah ke Suriah,” kata ZR dalam kesaksiannya.

Bahkan kata dia, kakaknya berinisial MR juga memilih meninggalkan Indonesia, namun gagal.

“Yang kedua kaka saya, MR, almarhum juga ikut berhijrah ke Turki, namun dijegal di Bandara Soekarno Hatta,” ujarnya.

Dia pun mengungkapkan bahwa keluarganya sangat mengidolakan Munarman.

“Itu dampak semua dari hasil tablig akbar pada waktu itu. Karena kami sekeluarga sangat mengidolakan Pak Munarman pada saat itu,” kata ZR.

Untuk diketahui, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021) lalu.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.

JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatra Utara.

Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

(Hwmi Online)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda