MUI Banten Keluarkan Fatwa Haram Membaca Al-Quran Di Atas Trotoar - HWMI.or.id

Friday 22 April 2022

MUI Banten Keluarkan Fatwa Haram Membaca Al-Quran Di Atas Trotoar

MUI Banten Keluarkan Fatwa Haram Membaca Al-Quran Di Atas Trotoar

Alasan kedua membaca al-Qur'an di atas trotoar haram adalah pendapat ulama Darul ifta mesir, bahwa jika ada orang yang sedang mengerjakan kegiatan lalu kita membaca al-Qur'an didekatnya, lalu ia bisa mendengar bacaan kita tapi tidak bisa menyimak dengan hormat bacaan al-Qur'an itu, maka yang berdosa bukan orang yang tidak menyimak itu, tapi yang berdosa adalah yang membaca al-Qur'an, karena ia yang menyebabkan orang lain tidak memperhatikan al-Qur'an dengan hormat.

Dikutip dari rminubanten, Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) Banten keluarkan fatwa haram terkait mengaji atau membaca al-Qur’an di atas trotoar dengan alasan utama mengganggu pengguna jalan kaki dan dapat menyebabkan kecelakaan.

Fatwa dengan nomor 2 tahun 2022 itu setebal 8 (delapan) halaman ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris komisi Fatwa MUI Banten, KH. Imaduddin Utsman dan Kiai Irsyad Al Faruq, juga oleh KH. Tubagus Hamdi Ma’ani dan KH. Endang Saeful Anwar sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum MUI Banten.

Baca juga: https://www.hwmi.or.id/2022/04/mengapa-nuzulul-quran-diperingati-17.html

Setelah dikonfirmasi tentang fatwa tersebut, Ketua Komisi Fatwa MUI Banten, KH. Imaduddin Utsman membenarkan bahwa Komisi Fatwa MUI Banten telah menerima istifta (permintaan fatwa, red.) dari masyarakat terkait masalah hukum membaca al-Quran di atas trotoar.

“Kita dari Komisi fatwa MUI Banten menerima istifta dari masyarakat terkait hukum membaca al-Qur’an di atas trotoar. lalu kami mengadakan rapat fatwa membahas masalah tersebut, setelah rapat fatwa menghasilkan keputusan kita serahkan hasilnya kepada sekjen dan ketum”, paparnya via wathsapp Jum’at (22/04/2022).

Menurut Kiai Imaduddin, keputusan komisi fatwa MUI Banten tidak tidak mutlak haram, tapi dua hukum, yaitu makruh ada haram.

“Membaca al-Qur’an di trotoar hukumnya makruh jika trotoar masih bisa digunakan sebagai akses jalan, illat (alasan, red.) dari pemakruhannya adalah ihanah, yaitu termasuk tidak mengagungkan al-Qur’an, pendapat ini diantaranya adalah pendapat dari Syekh Nawawi al-Bantani, guru para ulama di Indonesia; illat kedua pemakruhan itu adalah membuat pengguna jalan tidak nyaman” paparnya.

Baca juga: https://www.hwmi.or.id/2022/04/mengenang-wafatnya-muassis-nkri-kh.html

“Sedangkan hukum membaca al-Qur’an di atas trotoar bisa menjadi haram juga dengan dua illat, pertama jika dengan sebab adanya jama’ah membaca al-Qur’an itu pejalan kaki sama sekali tidak bisa lewat di atas trotoar tersebut, sehingga untuk dapat berjalan ia harus ke jalan raya yang sangat beresiko tertabrak kendaraan yang lewat;” lanjutnya.

Kiai Imaduddin menambahkan alasan kedua membaca al-Qur’an di atas trotoar haram adalah pendapat ulama Darul ifta mesir, bahwa jika ada orang yang sedang mengerjakan kegiatan lalu kita membaca al-Qur’an didekatnya, lalu ia bisa mendengar bacaan kita tapi tidak bisa menyimak dengan hormat bacaan al-Qur’an itu, maka yang berdosa bukan orang yang tidak menyimak itu, tapi yang berdosa adalah yang membaca al-Qur’an, karena ia yang menyebabkan orang lain tidak memperhatikan al-Qur’an dengan hormat,” tutupnya.

Fatwa MUI Banten No. 2 Tahun 2022


(Hwmi Online)


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda