Ilmu Wifiq dan Hukum Mempelajarinya - HWMI.or.id

Thursday 1 September 2022

Ilmu Wifiq dan Hukum Mempelajarinya

ILMU WIFIQ DAN HUKUM MEMPELAJARINYA

Ilmu wifiq, sependek yang saya tahu, merupakan ilmu yang masih diperselisihkan hukum mempelajarinya. Wifiq diharamkan jika sebagai pintu untuk memasuki sihir. Tetapi wifiq bukanlah sihir. Menurut Syekh Ali Jum'ah, ilmu ini sama saja dengan ilmu nahwu, dalam hal keduanya hanya sebagai ilmu alat. Jika dipergunakan untuk hal hal yang baik, maka diperbolehkan. 

Sebagian ada yang "gebyah uyah" bahwa wifiq adalah sihir. Menurut saya, saat media atau efek yang ditimbulkan tidak baik, maka hal itu mungkin dikategorikan sihir. Tetapi saat media dan tujuannya adalah baik, ia bisa juga disebut Ruqyah.

Bahkan al-Imam al-Qarrafi menyebut, ruqyah jika menimbulkan efek negatif, maka disebut sihir juga. Ia mengatakan begini, 

وهي الفاظ خاصة يحدث عندها الشفاء من الاسقام والادواء والاسباب المهلكة . ولا يقال لفظ الرقي علي ما يحدث ضررا بل ذلك يقال له السحر . وهذه الالفاظ منها ما هو مشروع كالفاتحة والمعوذتين ومنها غير مشروع كرقي الجاهلية والهند وغيرهم . وربما كان كفرا . ولذلك نهي مالك وغيره عن الرقي بالعجمية لاحتمال ان يكون فيه محرم

"Ruqyah adalah lafaz khusus, yang ketika lafaz itu dipergunakan, maka akan mendapatkan kesembuhan dari penyakit maupun hal hal yang membahayakan. Kata Ruqyah tidak untuk hal hal yang menimbulkan madlarat, karena kemudian berubah menjadi disebut "sihir." Diantara lafaz yang diucapkan (saat meruqyah) ada yang disyariatkan, seperti Fatihah, Muawwidzatain, dan ada pula yang tidak disyariatkan, seperti Ruqyah Jahili, India maupun lainnya. Karena bisa jadi mengarah pada kufuran. Oleh sebab itu, Imam Malik dan ulama lain melarang Ruqyah dengan kalimat yang tidak dipaham, karena berpotensi ada sesuatu yang diharamkan di dalamnya." 

Baca juga: https://www.hwmi.or.id/2022/08/sejajar-dengan-imam-imam-muhadditsin.html

Jadi, baik wifiq maupun ruqyah, keduanya dikategorikan sihir jika tujuan yang dihasilkan merupakan tujuan yang tidak baik. Sehingga, perkataan Imam Qarrafi yang mengkategorikan wifiq sebagai sihir bukan lantas mengharamkan wifiq secara mutlak. Karena mempunyai arah pada wifiq yang bertujuan tidak baik.

Sihir sendiri masih diperselisihkan definisi akuratnya. Karena definisi yang ada sekarang baru berkisar pada akibat/efek atau eksistensi dari ilmu tersebut. Muhammad Ali Al-Tahanuwi (Kasysyaf Ishtilahat al-Funun), setelah menyebutkan berbagai definisi sihir, beliau mengatakan,

فلم يصل الينا تعريف يعول عليه في كتب الفقه 

"Maka belum sampai pada kami definisi (sihir) yang pantas dijadikan acuan dalam kitab kitab fikih".

Menurut al-Tahanuwi, definisi sihir yang paling sesuai adalah,

والاقرب انه الاتيان بخارق عن مزاولة قول او فعل محرم في الشرع ، اجري الله سنته بحصوله عنده ابتلاء

"Yang paling dekat, sihir adalah mendatangkan hal luar biasa, dengan mempraktikkan ucapan maupun perbuatan yang diharamkan dalam syariat. Suksesnya itu kemudian dianggap sebagai cobaan."

Baca juga: https://www.hwmi.or.id/2022/08/aqidah-kontradiktif-wahabi-salafi.html

Definisi ini bermuara pada praktik ucapan maupun perbuatan yang diharamkan dalam sihir itu sendiri. Dengan demikian, sihir bisa bermakna media yang dipergunakan bertentangan dengan syariat, atau mempunyai tujuan akhir yang tidak baik. Dua hal ini (media dan tujuan) menjadi point penting dalam sihir. Karena media dan tujuan yang tidak baik, sihir tidak muncul kecuali dari orang orang fasik saja. Al-Tahanuwi mengatakan, 

نقل في الروضة عن كتاب الارشاد لامام الحرمين ان السحر لا يظهر الا علي فاسق كما ان الكرامة لا تظهر الا علي متق

"Dinukil dari Raudlah dari al-Irsyad karangan Imam Haramain, bahwa sihir tidak muncul kecuali dari orang fasiq, sebagaimana karamah tidak muncul kecuali dari orang yang takwa."

Jika ilmu wifiq adalah mutlak sihir, alangkah banyak ulama kita yang terkategori fasiq. Pengetahuan para ulama terhadap wifiq adalah hal yang tak bisa diingkari. Sebut saja Ibnu al-Khalikan, Ibnu Hajar al-Asqalani, pengarang Fathul Bari, Wajih Ad-Din Az-Zabidi al-Hanafi (murid Ibnu al-Jazari), Kamaluddin bin Yunus, Shalahuddin as-Shafadi, Dan Imam Ghazali. Nama terakhir disebut sangat mendalami ilmu wifiq dan mempunyai sekitar 10 karya dalam ilmu ini. Khusus Imam Ghazali, sebagian ada yang meragukan penisbatan kitab yang bernuansa sihir dan wifiq pada beliau, termasuk kitab al-Aufaq, seperti diutarakan dalam kitab Muallafat al-Ghazali karya Abdurrahman Badawi. Sebagian lagi beranggapan, bahwa banyaknya kitab yang dinisbatkan pada beliau terkait wifiq, sejatinya menunjukkan kepiawaian beliau dalam disiplin ini. Abdul Ghani An-Nabulisi mengatakan, sebagaimana dikutip Abdurrahman Badawi, seluruh kitab beliau dalam disiplin ini adalah benar adanya. 

Murtadha Az-Zabidi dalam syarh al-Ihya (Ithaf As-Sadah al-Muttaqin), dalam fasal karya karya Imam Ghazali, dengan tegas mengatakan, Imam Ghazali mempunyai mempunyai anggitan dalam mayoritas fan disiplin ilmu, termasuk ilmu huruf (wifiq). Bahkan pun jika Imam Ghazali mempunyai karangan dalam sihir, itu tidak mengurangi kebesaran beliau. Sebab, saya berangkat dari pernyataan para ulama, seperti dikutip Abdul Haq Ad-Dihlawi dalam Madarij al-Nubuwwah, bahwa mempelajari sihir jika untuk menolak sihir untuk diri sendiri tidak ada yang salah dengan hal tersebut. Apalagi, menurut Abdul Haq, mengetahui sihir oleh orang yang tidak tahu sihir adalah mukjizat kenabian. Artinya, selain Nabi dan orang yang tidak pernah belajar sihir, tidak akan pernah tahu bahwa orang tersebut terkena sihir atau tidak. 

Lantas, jika bukan sihir, masuk di kategori apakah ilmu wifiq ini?

Kembali lagi, wifiq hanyalah media. Dalam Abjad al-Ulum, jika melihat teknis penyusunan dan cara kerjanya, wifiq merupakan bagian dari matematika karena mengatur kesesuaian bilangan. Muhammad Shiddiq Khan al-Qinnauji mengatakan,

وهذا العلم من فروع علم العدد باعتباره توقفه علي الحساب ومن فروع علم الخواص باعتبار اثاره 

"Ilmu ini (wifiq) merupakan cabang dari ilmu bilangan (matematika) karena bergantung pada perhitungan. Dan merupakan cabang dari "ilmu khusus" jika melihat efek yang ditimbulkan". 

Baca juga: https://www.hwmi.or.id/2022/08/mengapa-tauhid-uluhiyyah-rububiyah-dan.html

Al-Qinnauji mengatakan, kebolehan untuk mempergunakan diperselisihkan hukumnya. Tetapi yang benar, menurutnya, hukumnya haram mempergunakan wifiq karena tidak adanya riwayat bahwa Nabi pernah mempergunakan ilmu ini. 

Kita bisa melihat, penulis kitab (Al-Qinnauji) mendasarkan tesisnya pada dua hal: pertama, kitab ini bagian dari ilmu hitung jika melihat teknis penyusunan dan cara kerja, dan bagian dari ilmu "khusus" jika melihat pada efeknya. Kedua, Nabi tidak pernah mempergunakan ilmu ini sehingga tidak diperkenankan untuk mempergunakan. Hal kedua ini yang barangkali menjadi alasan utama Al-Qinnauji mengharamkan. Tapi bagi saya, tesis beliau sangat perlu dikaji ulang. Karena betapa banyak ilmu yang belum ada di zaman Nabi, akan tetapi justru sangat bermanfaat untuk umat Islam di kemudian hari. 

Sementara jika melihat efeknya, wifiq tidak selalu negatif. Sebagai media, maka memungkinkan sekali pada tujuan yang baik, maupun tujuan yang tidak baik. Bahkan media wifiq bisa disebut sebagai "ruqyah" jika media yang dipergunakan tidak bertentangan dengan syariat, maupun untuk tujuan yang tidak bertentangan pula dengan syariat. Kenapa demikian? Karena jika ruqyah untuk tujuan yang tidak baik bisa disebut sihir, maka wifiq jika tujuannya baik tentu masuk pada kriteria ruqyah sebagaimana disebutkan di permulaan tulisan ini.

Artinya, untuk tujuan apa wifiq ini, kemudian sangat berpengaruh dalam penentuan hukum mempergunakannya. Ibnu Hajar al-Haitsami mengatakan, 

علم الأوفاق لا محذور فيه إن استعمل لمباح، فقد نقل عن الغزالي وغيره الاعتناء به، وكذلك حكى لي عن شيخنا شيخ الإسلام زكريا الأنصاري سقى الله عهده أنه كان يحسنه وأن له فيه مؤلفا نفيسا أما إذا استعين به على حرام فإنه يكون حراما إذ للوسائل حكم المقاصد؛ والله سبحانه وتعالى أعلم بالصواب.”

"Ilmu Aufaq jika untuk perkara mubah maka dibolehkan. Imam Ghazali dan beberapa ulama lain, termasuk yang menguasai ilmu ini. Diceritakan pada kami dari Syekh Zakariya al-Anshari, bahwa beliau menguasai ilmu ini, dan dalam fan ini beliau punya anggitan khusus. Namun jika dipergunakan untuk perkara haram, maka ia menjadi haram. Karena hukum wasilah mengikuti tujuan."

Disebutkan pula dalam Tahdzib al-Furuq karangan Muhammad bin Ali al-Maliki, 

أما إذا أريد بها غرض لا اعتراض للشـرع عليه فلا بأس به كمثلث الغزالي أي مملوء الوسـط لتيسـير العسـير، وإخراج المسـجون ، وإيضاع الجنين من الحامل وتيسير الوضع، وكل ما هو من هذا المعنى ونسب للغزالي لأنه كان يعتني به كثيرا

"Adapun jika ilmu wifiq yang dikehendaki adalah tujuan yang tidak ditentang oleh syariat, maka tidak ada masalah. Seperti Mutsallas Imam Ghazali, yang tengahnya terisi, untuk membuat mudah perkara susah, mengeluarkan tawanan, memposisikan bayi pada perempuan hamil, mempermudah proses persalinan, dan yang mempunyai makna serupa. Dinisbatkan pada Imam Ghazali karena beliau mempunyai perhatian besar terhadap ilmu ini."

Sementara jika yang dipermasalahkan adalah huruf yang mempunyai nilai (hisab al-jummal), hal tersebut sudah ada jauh sebelum era kenabian. Dalam al-Mausu'ah al-Arabiyyah al-Alamiyyah, orang Arab Jahiliyyah telah mempergunakan teori ini dalam bertransaksi.

Baca juga: https://www.hwmi.or.id/2022/08/pengukuhan-pengurus-rmi-nu-kota-malang.html 

Dalam transaksi jual beli, jika orang Arab dahulu ingin membukukan jumlah bilangan tertentu, mereka menuliskan dengan huruf. Seperti jika ingin menuliskan 950 Dinar, misalnya, mereka menggantinya dengan kata: ظن . Karena huruf ظ mempunyai nilai 900, dan ن mempunyai nilai 50. Tradisi ini terus berlangsung hingga masa Dinasti Abbasiyyah dan semakin berkembang di masa Mamluk. 

Beberapa ulama kita juga ahli dalam perhitungan ini. Banyak sekali contoh, baik nama kitab (merujuk pada tahun selesai dikarang), atau bait yang merujuk pada jumlah dan tahun selesai penulisan. Seperti dalam Jazariyyah disebutkan: 

ابياتها قاف وزي بالعدد ....

Jika merujuk pada nilai ق adaah 100, dan زي mempunyai nilai 7, maka jumlah bait dalam Jazariyyah adalah 107. 

Disebutkan pula dalam Ma'arij al-Qabul bi Syarhi Sullam al-Wushul, 

ابياتها يسر بعد الجمل

تأريخها الغفران فافهم وادع لي

Jumlah baitnya adalah jumlah dari يسر . Sementara penanggalannya perpaduan dari الغفران. 

Jika ي adalah 10, س  mempunyai nilai 60, dan الراء mempunyai nilai 200, maka keseluruhan bait adalah 270. Begitupula dalam kalimat الغفران jika dihitung mempunyai nilai 1362. Angka ini sekaligus menunjukkan bahwa kitab tersebut selesai dianggit pada tahun 1362. 

Baca juga: https://www.hwmi.or.id/2022/08/gus-abdoel-wahab-mempelajari-ilmu-sihir.html

Dan faktanya belum ditemukan dalil yang secara tegas melarang wifiq. Dalil-dalil yang sejauh ini digunakan sebagai pelarangan wifiq adalah dalil mengenai sihir, karena berangkat dari asumsi wifiq adalah sihir. Jika ada beberapa kitab wifiq yang di dalamnya berisi serupa sihir, bagi saya hanya sebagai pembelajaran saja, karena ada kesamaan metode penyusunan media dan cara kerja. 

Ini cuma sudut pandang lain saja. Meskipun saya bukan ahli wifiq dan tentu saja tidak bisa membuat wifiq 😁

Sumber: Kyai Ahmad Hadidul Fahmi

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda