Apakah Orang Yang Sengaja Meninggalkan Sholat Tetap Wajib Qodlo’ (Mengganti) Sholat? - HWMI.or.id

Wednesday 29 November 2023

Apakah Orang Yang Sengaja Meninggalkan Sholat Tetap Wajib Qodlo’ (Mengganti) Sholat?

Sebagian orang menyangka bahwa orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja itu tidak wajib meng-qodlo' (mengganti) sholat. Orang tersebut mengaku bahwa persangkaannya tersebut berpegang pada hadits nabi. 

Karena orang tersebut berbicara atas nama hadits, maka mari kita datangkan ahli hadits, pensyarah kitab Shohih Bukhori, yaitu Imam Ibnu Batthol untuk menjelaskan hal ini sebagaimana keterangan yang ada di kitab Syarh Shohih Bukhori karya Imam Ibnu Batthol, juz 2 halaman 220:

شرح صحيح البخاري لابن بطال 2/ 220:

وفى هذا الحديث رد على جاهل، انتسب إلى العلم وهو منه برىء، زعم أنه من ترك الصلاة عامدًا أنه لا يلزمه إعادتها. واحتج بأن الرسول صلى الله عليه وسلم قال: (من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها) ، ولم يذكر العامد، فلم يلزمه القضاء، وإنما يقضيها الناسى والنائم فقط، وهذا ساقط من القول يئول إلى إسقاط فرض الصلاة عن العباد، وقد ترك الرسول يوم الخندق صلاة الظهر والعصر قاصدًا لتركها لشغله بقتاله العدو، ثم أعادها بعد المغرب. ويقال له: لمَّا أوجب النبى صلى الله عليه وسلم على الناسى النائم الإعادة، كان العامد أولى بذلك؛

“Hadits ini berisi bantahan atas orang jahil (tidak mengerti agama) yang menisbatkan dirinya pada ilmu padahal ilmu berlepas diri darinya. Orang jahil tersebut mengira bahwa “Orang yang meninggalkan sholat secara sengaja itu tidak wajib mengganti sholatnya. Dia berhujjah bahwa Rosulullah SAW bersabda: (artinya) “Barangsiapa tidur atau lupa terhadap sholat maka hendaknya dia melakukan sholat ketika dia ingat”.

Orang jahil tersebut menjelaskan bahwa - Nabi tidak menyebut “orang yang sengaja”, maka orang yang sengaja meninggalkan sholat itu tidak wajib qodlo’. Adapun yang wajib qodlo’ hanyalah orang yang lupa atau tertidur saja” – Bantahannya adalah - Penjelasan ini telah gugur dari perkataan karena mengalihkan pada penghapusan kewajiban sholat atas hamba-hamba. 

Sungguh Rosulullah pernah meninggalkan sholat Dzuhur dan Ashar di hari perang Khandaq secara sengaja meninggalkannya karena sibuk dalam memerangi musuh. Kemudian nabi melakukan sholat -yang ditinggalkan- tersebut setelah Maghrib. Maka dikatakan kepada orang jahil di atas: Ketika Nabi SAW mewajibkan atas orang lupa dan tidur untuk mengqodlo’ sholat, maka orang yang sengaja lebih wajib atas qodlo’ tersebut.”

Wallahu a'lam.

Kang Saiful Anwar

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda